Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang TPPO Malang: PT NSP Diduga Rekrut CPMI Secara Ilegal

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2025 10:01 am
in Hukum & Kriminal
Sidang TPPO Malang

Sidang lanjutan kasus dugaan TPPO di PN Kelas IA Malang yang mengadirkan sejumlah saksi (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret PT NSP Cabang Kota Malang sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terus bergulir di meja hijau. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang pada Senin (14/7/2025), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan: PT NSP Malang diduga telah merekrut pekerja migran sebelum mengantongi izin resmi.

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, saksi dari Disnaker Jatim, suami terdakwa, dan teman korban.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Heryanto, menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat memperkuat dakwaan dalam kasus dugaan TPPO ini.

“Disnaker Jatim menyampaikan bahwa izin operasional PT NSP Cabang Kota Malang baru berlaku sejak 15 November 2024. Artinya, seluruh aktivitas perekrutan CPMI sebelum tanggal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Heryanto.

Baca juga: Sidang TPPO Malang: Jaksa Tanggapi Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Perkara Dihentikan

Rekrut Tanpa Izin, Diduga Langgar UU

Menurut Heryanto, aktivitas PT NSP sebelum tanggal perizinan resmi dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius. Dugaan mal administrasi ini bahkan mengarah pada praktik perdagangan orang.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jatim, Noor Rahayu Agustinawati, yang hadir sebagai saksi, menegaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga penyalur tenaga kerja migran.

“PT NSP ini sebenarnya sudah lama beroperasi, tapi izinnya secara resmi baru diterbitkan pada 15 November 2024,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi Ahli: Pelanggaran Administratif Bisa Jadi TPPO

Saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati, juga menjelaskan bahwa pelanggaran administratif bisa masuk dalam unsur TPPO, terutama jika terbukti terjadi perekrutan, penampungan, dan penempatan tanpa prosedur yang sah.

“Jika tindakan tersebut merugikan CPMI, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” tegasnya.

SBMI: Ada Eksploitasi dan Perlakuan Tidak Manusiawi

Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati, menambahkan bahwa TPPO bukan hanya sekadar persoalan administratif. Menurutnya, ketika calon pekerja migran dipindahkan ke perusahaan lain tanpa diberi makan, hal tersebut sudah termasuk eksploitasi terselubung.

“Itu jelas merendahkan martabat manusia. Kalau memang ingin membenahi sistem, ayo duduk bersama. Buatlah pelatihan yang benar-benar memanusiakan,” serunya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan TPPO ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

redaktur: jatmiko

Tags: PT NSPsidang lanjutan kasus TPPO Malang.TPPO calon pekerja migranTPPO Kota Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
film misteri terbaik

5 Rekomendasi Film Misteri Besutan M Night Shyamalan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.