Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret PT NSP Cabang Kota Malang sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terus bergulir di meja hijau. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang pada Senin (14/7/2025), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan: PT NSP Malang diduga telah merekrut pekerja migran sebelum mengantongi izin resmi.
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, saksi dari Disnaker Jatim, suami terdakwa, dan teman korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Heryanto, menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat memperkuat dakwaan dalam kasus dugaan TPPO ini.
“Disnaker Jatim menyampaikan bahwa izin operasional PT NSP Cabang Kota Malang baru berlaku sejak 15 November 2024. Artinya, seluruh aktivitas perekrutan CPMI sebelum tanggal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Heryanto.
Baca juga: Sidang TPPO Malang: Jaksa Tanggapi Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Perkara Dihentikan
Rekrut Tanpa Izin, Diduga Langgar UU
Menurut Heryanto, aktivitas PT NSP sebelum tanggal perizinan resmi dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius. Dugaan mal administrasi ini bahkan mengarah pada praktik perdagangan orang.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jatim, Noor Rahayu Agustinawati, yang hadir sebagai saksi, menegaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga penyalur tenaga kerja migran.
“PT NSP ini sebenarnya sudah lama beroperasi, tapi izinnya secara resmi baru diterbitkan pada 15 November 2024,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi Ahli: Pelanggaran Administratif Bisa Jadi TPPO
Saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati, juga menjelaskan bahwa pelanggaran administratif bisa masuk dalam unsur TPPO, terutama jika terbukti terjadi perekrutan, penampungan, dan penempatan tanpa prosedur yang sah.
“Jika tindakan tersebut merugikan CPMI, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” tegasnya.
SBMI: Ada Eksploitasi dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati, menambahkan bahwa TPPO bukan hanya sekadar persoalan administratif. Menurutnya, ketika calon pekerja migran dipindahkan ke perusahaan lain tanpa diberi makan, hal tersebut sudah termasuk eksploitasi terselubung.
“Itu jelas merendahkan martabat manusia. Kalau memang ingin membenahi sistem, ayo duduk bersama. Buatlah pelatihan yang benar-benar memanusiakan,” serunya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus dugaan TPPO ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























