Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua pengelola tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kota Malang terus berlanjut. Perkara ini kini memasuki agenda persidangan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi dari pihak terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (14/5/2025).
Dua terdakwa TPPO, yakni Hermin (45) dan Dian (37), hadir dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang.

Dalam keterangannya usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, enggan membeberkan materi tanggapan secara rinci. Namun ia menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami jawab hanya materi eksepsi. Hal-hal lain tidak kami tanggapi karena tidak masuk dalam pokok eksepsi,” jelas Heriyanto kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya telah menanggapi seluruh eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela, yaitu putusan sela oleh majelis hakim sebelum memutus pokok perkara.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Konsisten
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, M. Zainul Arifin, menilai tanggapan JPU tidak substantif. Menurutnya, jaksa hanya menanggapi aspek formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, seperti tanggal dan tanda tangan dalam surat dakwaan.
“Jawaban jaksa tidak menyentuh substansi eksepsi kami. Misalnya soal tempus delicti atau waktu kejadian. Dalam dakwaan disebutkan Desember 2023, tapi di bagian akhir dakwaan justru disebut 5–18 November 2023. Ini tidak konsisten dan membingungkan,” kritik Zainul.
Menurutnya, ketidaktepatan ini fatal dalam perkara pidana, karena waktu kejadian adalah elemen penting untuk menentukan lokasi serta kronologi peristiwa. Ia menilai jaksa terlalu terburu-buru dalam menetapkan dakwaan tanpa menjelaskan dengan rinci unsur pidananya.
“Kami harap majelis hakim mempertimbangkan hal ini secara objektif dan menghentikan perkara dalam putusan sela nanti,” tegasnya.
Baca juga: Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO
SBMI Jawa Timur: Kasus Ini Harus Jadi Preseden Penegakan Hukum
Di sisi lain, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyayangkan permintaan dari pihak kuasa hukum agar perkara ini dihentikan. Menurutnya, dakwaan jaksa sudah cukup kuat dan mencerminkan unsur TPPO yang layak untuk disidangkan.
“Kami menilai eksepsi terdakwa patut ditolak. Surat dakwaan JPU sudah menjelaskan dengan jelas unsur TPPO. Kasus ini penting sebagai preseden bagi perlindungan calon pekerja migran,” ujarnya.
Endang juga mengingatkan pentingnya menindak tegas oknum calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang mempermainkan nasib para CPMI.
“Jangan sampai mereka merasa aman melakukan pelanggaran hukum. Harus ada penegakan hukum yang tegas dan adil,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























