Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Pengadaan Tanah Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Putusan MA

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2026 11:25 am
in Hukum & Kriminal
Kasus Pengadaan Tanah Polinema

Kuasa hukum eks Direktur Polinema, Sumardhan menunjukkan putusan MA (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Hingga awal 2026, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi dalam rangkaian persidangan tersebut. Terbaru, kuasa hukum terdakwa mengungkap fakta hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini menjerat mantan Direktur Polinema periode 2017-2021, Awan Setiawan. Kasus bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada periode 2019-2020, dengan nilai transaksi mencapai Rp 42,6 miliar.

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Dalam dakwaan, Awan Setiawan disangkakan melakukan proses negosiasi pengadaan tanah yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga disebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 22,6 miliar.

Kuasa Hukum: Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti

Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, menegaskan bahwa hingga saat ini persidangan belum membuktikan adanya unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan. Ia menyebut sekitar 30 saksi telah diperiksa di persidangan.

“Jadi sebenarnya sampai sekarang, dari 30 saksi-saksi yang dihadirkan, kami belum menemukan sama sekali unsur melawan hukumnya,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Mantan Direktur Polinema Gugat Kejati Jatim Lewat Praperadilan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Polinema

Ia menjelaskan, dalam sidang yang digelar pada 11 dan 18 Desember 2025 serta 8 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari internal maupun eksternal Polinema. Para saksi tersebut meliputi panitia pengadaan tanah, pimpinan Polinema, pejabat pengadaan, staf administrasi, penilai publik, hingga perwakilan instansi teknis.

Jual Beli Tanah Dinyatakan Sah oleh MA

Menurut Sumardhan, fakta penting yang terungkap dalam persidangan adalah adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan jual beli tanah antara Polinema dan penjual, Hadi Santoso, sah secara hukum.

“Direktur Polinema dalam sidang mengakui bahwa gugatan perdata penjual tanah telah dimenangkan oleh Hadi Santoso pada tingkat Mahkamah Agung, baik kasasi maupun peninjauan kembali. Dalam putusan MA tersebut, jual beli tanah antara Polinema dengan Hadi Santoso dinyatakan sah,” ungkapnya.

Sumardhan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut. Ia menyebut proses pembayaran jual beli tanah senilai Rp 42,6 miliar itu belum dilakukan secara penuh.

“Tidak ada kerugian negara. Ini jual belinya belum lunas. Masih kurang sekitar Rp 20 miliar. Bahkan Polinema sudah menguasai tanah pengadaan ini,” ucapnya.

Terkait tudingan penetapan harga Rp 6 juta per meter yang dinilai terlalu mahal, Sumardhan menyatakan bahwa nilai tersebut masih berada dalam rentang harga wajar berdasarkan penilaian instansi pertanahan.

“Soal harga itu, kejaksaan mengatakan Rp 6 juta per meter terlalu mahal. Faktanya, penilaian kantor pertanahan di lokasi tersebut berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 7,5 juta per meter,” tandasnya.

Dalam agenda sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi-saksi dari Badan Pertanahan Nasional. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Januari 2029.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

 

Tags: korupsi Polinemapengadaan tanah PolinemaPolinema

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak

Ketel Uap Pabrik Tahu di Pakisaji Meledak, Pekerja Tewas di Lokasi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.