Malang, Tugumalang.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Hingga awal 2026, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi dalam rangkaian persidangan tersebut. Terbaru, kuasa hukum terdakwa mengungkap fakta hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini menjerat mantan Direktur Polinema periode 2017-2021, Awan Setiawan. Kasus bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada periode 2019-2020, dengan nilai transaksi mencapai Rp 42,6 miliar.
Dalam dakwaan, Awan Setiawan disangkakan melakukan proses negosiasi pengadaan tanah yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga disebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 22,6 miliar.
Kuasa Hukum: Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti
Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, menegaskan bahwa hingga saat ini persidangan belum membuktikan adanya unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan. Ia menyebut sekitar 30 saksi telah diperiksa di persidangan.
“Jadi sebenarnya sampai sekarang, dari 30 saksi-saksi yang dihadirkan, kami belum menemukan sama sekali unsur melawan hukumnya,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Mantan Direktur Polinema Gugat Kejati Jatim Lewat Praperadilan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Polinema
Ia menjelaskan, dalam sidang yang digelar pada 11 dan 18 Desember 2025 serta 8 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari internal maupun eksternal Polinema. Para saksi tersebut meliputi panitia pengadaan tanah, pimpinan Polinema, pejabat pengadaan, staf administrasi, penilai publik, hingga perwakilan instansi teknis.
Jual Beli Tanah Dinyatakan Sah oleh MA
Menurut Sumardhan, fakta penting yang terungkap dalam persidangan adalah adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan jual beli tanah antara Polinema dan penjual, Hadi Santoso, sah secara hukum.
“Direktur Polinema dalam sidang mengakui bahwa gugatan perdata penjual tanah telah dimenangkan oleh Hadi Santoso pada tingkat Mahkamah Agung, baik kasasi maupun peninjauan kembali. Dalam putusan MA tersebut, jual beli tanah antara Polinema dengan Hadi Santoso dinyatakan sah,” ungkapnya.
Sumardhan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut. Ia menyebut proses pembayaran jual beli tanah senilai Rp 42,6 miliar itu belum dilakukan secara penuh.
“Tidak ada kerugian negara. Ini jual belinya belum lunas. Masih kurang sekitar Rp 20 miliar. Bahkan Polinema sudah menguasai tanah pengadaan ini,” ucapnya.
Terkait tudingan penetapan harga Rp 6 juta per meter yang dinilai terlalu mahal, Sumardhan menyatakan bahwa nilai tersebut masih berada dalam rentang harga wajar berdasarkan penilaian instansi pertanahan.
“Soal harga itu, kejaksaan mengatakan Rp 6 juta per meter terlalu mahal. Faktanya, penilaian kantor pertanahan di lokasi tersebut berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 7,5 juta per meter,” tandasnya.
Dalam agenda sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi-saksi dari Badan Pertanahan Nasional. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Januari 2029.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























