Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Direktur Polinema Gugat Kejati Jatim Lewat Praperadilan Dugaan Korupsi Tanah

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2025 7:47 pm
in Hukum & Kriminal
Mantan direktur Polinema

Kuasa hukum eks direktur Polinema, Sumardhan memaparkan upaya gugatan praperadilan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema.

Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Awan hanya berperan sebagai pelindung atau penanggung jawab secara struktural, bukan sebagai pihak teknis dalam proses pengadaan.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Ketika panitia pengadaan tanah dibentuk, terjadi pelimpahan wewenang kepada tim panitia untuk menjalankan seluruh proses, termasuk negosiasi harga hingga pembayaran,” kata Sumardhan saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/7/2025).

Baca juga: Polinema Gelar Pendampingan dan Pelatihan Branding Konten Digital bagi UMKM

Kuasa hukum Mantan Direktur Polinema
Kuasa hukum eks direktur Polinema, Sumardhan memaparkan upaya gugatan praperadilan (M Sholeh)

Ia mempertanyakan alasan Kejati Jatim tidak menjerat anggota Tim 9, yakni panitia pengadaan tanah yang berjumlah sembilan orang dan disebut sebagai pihak yang aktif dalam seluruh proses transaksi lahan.

“Pak Awan ini bukan orang yang melakukan pengadaan, tapi justru beliau yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana dengan tanggung jawab sembilan orang dalam tim yang jelas-jelas melakukan pengadaan itu?” imbuhnya.

Adapun soal harga tanah, disepakati Rp 6 juta per meter persegi usai ditawarkan seharga Rp 6,3 juta. Sementara untuk nilai total pengadaan tanah itu menurutnya senilai Rp 42,6 milyar dan masih terbayar sekitar 20 milyar.

“Ini belum lunas lo. Maka tidak ada lah unsur korupsinya karena transaksi ini juga belum selesai,” urainya.

Baca juga: Mantan Direktur Polinema Tersangka Dugaan Korupsi Tanah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kini, pihaknya melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2025. Sidang pertama dilakukan 2 Juli 2025 namun Jaksa Kejati Jatim tak hadir di persidangan hingga ditunda pada 15 Juli 2025.

“Ini juga yang kami sayangkan jaksa tinggi sebagai penegak hukum malah tak hadir dalam proses pengegakan hukum,” tandas advokat pendiri Law Firm Edan Law itu.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: dugaan korupsi pengadaan tanah PolinemaEks Direktur Polinemagugatan praperadilan eks direktur Polinema.mantan Direktur PolinemaPolinema

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Bupati Malang foto bersama

Bupati Malang Evaluasi Yayasan Dharma Wanita, Soroti Sistem Pengelolaan dan Mutu Pendidikan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.