Malang – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema.
Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Awan hanya berperan sebagai pelindung atau penanggung jawab secara struktural, bukan sebagai pihak teknis dalam proses pengadaan.
“Ketika panitia pengadaan tanah dibentuk, terjadi pelimpahan wewenang kepada tim panitia untuk menjalankan seluruh proses, termasuk negosiasi harga hingga pembayaran,” kata Sumardhan saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/7/2025).
Baca juga: Polinema Gelar Pendampingan dan Pelatihan Branding Konten Digital bagi UMKM

Ia mempertanyakan alasan Kejati Jatim tidak menjerat anggota Tim 9, yakni panitia pengadaan tanah yang berjumlah sembilan orang dan disebut sebagai pihak yang aktif dalam seluruh proses transaksi lahan.
“Pak Awan ini bukan orang yang melakukan pengadaan, tapi justru beliau yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana dengan tanggung jawab sembilan orang dalam tim yang jelas-jelas melakukan pengadaan itu?” imbuhnya.
Adapun soal harga tanah, disepakati Rp 6 juta per meter persegi usai ditawarkan seharga Rp 6,3 juta. Sementara untuk nilai total pengadaan tanah itu menurutnya senilai Rp 42,6 milyar dan masih terbayar sekitar 20 milyar.
“Ini belum lunas lo. Maka tidak ada lah unsur korupsinya karena transaksi ini juga belum selesai,” urainya.
Baca juga: Mantan Direktur Polinema Tersangka Dugaan Korupsi Tanah, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kini, pihaknya melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2025. Sidang pertama dilakukan 2 Juli 2025 namun Jaksa Kejati Jatim tak hadir di persidangan hingga ditunda pada 15 Juli 2025.
“Ini juga yang kami sayangkan jaksa tinggi sebagai penegak hukum malah tak hadir dalam proses pengegakan hukum,” tandas advokat pendiri Law Firm Edan Law itu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























