Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Direktur Polinema Tersangka Dugaan Korupsi Tanah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Redaksi by Redaksi
Juni 12, 2025 6:42 pm
in Hukum & Kriminal
Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang mantan direkturnya terjerat dugaan korupsi. (Foto/dok. Polinema)

Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang mantan direkturnya terjerat dugaan korupsi. (Foto/dok. Polinema)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Polinema atau Politeknik Negeri Malang periode 2017-2021 yakni Awan Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus seluas 7.104 meter persegi.

Kuasa Hukum Awan Setiawan, Didik Lestariyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Polinema itu tak berlandaskan pada proses hukum yang berkeadilan.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Penetapan tersangka tersebut kami pandang sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil,” ucapnya, Rabu (12/6/2025).

Baca Juga: Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema

Dia menjelaskan, proses pengadaan tanah di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru Kota Malang di dekat aset Polinema yang menjadi objek perkara ini telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Tanah dengan luas 7.104 meter persegi itu menurutnya merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010-2034.

Letaknya yang strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi.

Baca Juga: Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema

Didik menyebut bahwa harga pembelian sebesar Rp 6 juta per meter persegi telah mencakup pajak dan dinilai wajar, mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi, seperti kelurahan, kecamatan dan BPN.

Proses ini juga ditangani sepenuhnya oleh Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai Tim 9), yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema.

“Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan. Mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi. Penting untuk ditegaskan bahwa klien kami, Bapak Awan Setiawan, tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah,” jelasnya.

Dia juga mengungkap bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema. Untuk itu, dia menegaskan bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan.

Menurutnya, pengadaan ini telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan akta pelepasan hak dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). Maka, secara hukum, administratif dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara.

“Ironisnya, perkara ini muncul bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, tetapi justru karena penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema setelah Bapak Awan Setiawan tidak lagi menjabat,” ujarnya.

Hal tersebut menimbulkan sengketa perdata yang kemudian dibawa ke ranah pengadilan oleh pemilik tanah. Dikatakan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi, menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan.

Didik juga menyoroti soal belum adanya satu pun hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

Untuk itu dia memandanv bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas adalah tindakan yang tergesa gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.

Dia menyebutkan, Awan Setiawan sangat menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik di kampus sebagai tempat mengabdikan diri.

Seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Direktur, menurutnya selalu didasarkan pada pertimbangan kolegial, regulasi yang berlaku, dan semangat memajukan institusi.

“Jadi kami sangat menyesalkan penetapan tersangka yang tidak berdasar dan dilakukan sebelum ada hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara. Kami tegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui secara sah, transparan dan akuntabel. Negara justru telah memperoleh aset berupa tanah yang sah, yang telah dicatat dalam BMN. Di mana letak kerugiannya,” kata Didik.

“Penegakan hukum yang adil harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak semata mata didasarkan pada persepsi. Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan berdiri tegak,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Awan Setiawankorupsi Polinemamantan Direktur Polinemapengadaan lahan PolinemaPolinemaPoliteknik Negeri Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani memberikan gambaran soal Ranperda PDRD yang membuat usaha kuliner bebas pajak. (FotoM Sholeh)

Usaha Kuliner Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.