Rabu, September 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu: “Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan”

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2025 6:14 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu

Sidang terdakwa kasus korupsi KUR fiktif BRI Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Surabaya, Tugumalang.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Cabang Kota Batu, JWP, menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, JWP menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai instruksi dari atasan.

Kasus yang menyeret lima orang terdakwa ini mulai disidangkan sejak Rabu (28/5/2025). Selain JWP yang menjabat sebagai mantri bank, turut menjadi terdakwa adalah MHCA, AS, NA, dan AZ yang merupakan nasabah dan terafiliasi dengan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).

READ ALSO

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Baca juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum JWP, Wilhem Ranbarak, pihaknya menolak tuduhan bahwa JWP bertindak secara mandiri dalam praktik penyaluran kredit fiktif. Menurut Wilhem, semua tindakan JWP dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bawahan yang menjalankan instruksi atasan secara prosedural.

“Seluruh inisiatif, termasuk pembentukan Koperasi OKB sebagai agen BRILink dan agen UMi, berasal dari pimpinan terdakwa yang berinisial IW selaku Kepala Unit,” jelas Wilhem di persidangan.

Ia menambahkan, JWP yang sejak 1 Juli 2021 bertugas di BRI Unit Batu I hanya menjalankan tugas teknis di lapangan. Tugas itu meliputi penginputan data awal, validasi dokumen yang telah disaring oleh pihak koperasi, serta pendampingan administratif.

“Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan melalui sistem dan wewenang atasan struktural. Namun dalam proses penyidikan, peran dan tanggung jawab pimpinan justru diabaikan,” ujar Wilhem.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Kota Batu, Lima Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Lebih lanjut, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap JWP dilakukan secara sepihak dan prematur. Ia menyebutkan tidak ada klarifikasi internal, audit dari BPK atau BPKP, serta pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional terdakwa sejak awal penyidikan.

“Pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat yang memiliki kewenangan justru tidak dilakukan. Ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas equality before the law,” tegas Wilhem.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan eksepsi dengan dua alasan utama. Pertama, Pengadilan Tipikor Surabaya dianggap tidak berwenang mengadili JWP karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Kedua, SPDP diterima setelah penetapan tersangka, yang dinilai melanggar Pasal 109 KUHAP.

Selain itu, pihak terdakwa juga mempermasalahkan dakwaan jaksa yang dinilai obscuur libel atau kabur, karena tidak menyebutkan waktu dan tempat kejadian secara spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Pihak pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa berasal dari auditor swasta, bukan dari lembaga negara yang sah seperti BPK atau BPKP.

“Bagaimana bisa bicara kerugian negara, tapi perhitungan justru dari auditor publik swasta? Ini tidak sah menurut hukum,” kata Wilhem.

Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa JWP memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara ini, sehingga tidak memenuhi unsur delik korupsi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Proses hukum yang dihadapi terdakwa penuh dengan kejanggalan, mulai dari keterlambatan pemberitahuan SPDP, dakwaan yang kabur, hingga audit yang tidak dilakukan oleh institusi negara. Ini menunjukkan perkara ini disusun tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum,” pungkas Wilhem.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: eksepsiKejari Kota BatuKorupsi Kota Batukorupsi Kur fiktifnota keberatanTerdakwa korupsi kur fiktif bri batu

Related Posts

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
Warga Pakis terlibat kasus penggelapan

Kasus Penggelapan: Warga Pakis Tipu Distributor Semen Rp1,9 Miliar Gunakan Toko Fiktif

BERITA POPULER

  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.