Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu: “Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan”

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2025 6:14 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu

Sidang terdakwa kasus korupsi KUR fiktif BRI Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Surabaya, Tugumalang.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Cabang Kota Batu, JWP, menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, JWP menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai instruksi dari atasan.

Kasus yang menyeret lima orang terdakwa ini mulai disidangkan sejak Rabu (28/5/2025). Selain JWP yang menjabat sebagai mantri bank, turut menjadi terdakwa adalah MHCA, AS, NA, dan AZ yang merupakan nasabah dan terafiliasi dengan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum JWP, Wilhem Ranbarak, pihaknya menolak tuduhan bahwa JWP bertindak secara mandiri dalam praktik penyaluran kredit fiktif. Menurut Wilhem, semua tindakan JWP dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bawahan yang menjalankan instruksi atasan secara prosedural.

“Seluruh inisiatif, termasuk pembentukan Koperasi OKB sebagai agen BRILink dan agen UMi, berasal dari pimpinan terdakwa yang berinisial IW selaku Kepala Unit,” jelas Wilhem di persidangan.

Ia menambahkan, JWP yang sejak 1 Juli 2021 bertugas di BRI Unit Batu I hanya menjalankan tugas teknis di lapangan. Tugas itu meliputi penginputan data awal, validasi dokumen yang telah disaring oleh pihak koperasi, serta pendampingan administratif.

“Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan melalui sistem dan wewenang atasan struktural. Namun dalam proses penyidikan, peran dan tanggung jawab pimpinan justru diabaikan,” ujar Wilhem.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Kota Batu, Lima Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Lebih lanjut, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap JWP dilakukan secara sepihak dan prematur. Ia menyebutkan tidak ada klarifikasi internal, audit dari BPK atau BPKP, serta pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional terdakwa sejak awal penyidikan.

“Pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat yang memiliki kewenangan justru tidak dilakukan. Ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas equality before the law,” tegas Wilhem.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan eksepsi dengan dua alasan utama. Pertama, Pengadilan Tipikor Surabaya dianggap tidak berwenang mengadili JWP karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Kedua, SPDP diterima setelah penetapan tersangka, yang dinilai melanggar Pasal 109 KUHAP.

Selain itu, pihak terdakwa juga mempermasalahkan dakwaan jaksa yang dinilai obscuur libel atau kabur, karena tidak menyebutkan waktu dan tempat kejadian secara spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Pihak pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa berasal dari auditor swasta, bukan dari lembaga negara yang sah seperti BPK atau BPKP.

“Bagaimana bisa bicara kerugian negara, tapi perhitungan justru dari auditor publik swasta? Ini tidak sah menurut hukum,” kata Wilhem.

Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa JWP memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara ini, sehingga tidak memenuhi unsur delik korupsi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Proses hukum yang dihadapi terdakwa penuh dengan kejanggalan, mulai dari keterlambatan pemberitahuan SPDP, dakwaan yang kabur, hingga audit yang tidak dilakukan oleh institusi negara. Ini menunjukkan perkara ini disusun tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum,” pungkas Wilhem.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: eksepsiKejari Kota BatuKorupsi Kota Batukorupsi Kur fiktifnota keberatanTerdakwa korupsi kur fiktif bri batu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Warga Pakis terlibat kasus penggelapan

Kasus Penggelapan: Warga Pakis Tipu Distributor Semen Rp1,9 Miliar Gunakan Toko Fiktif

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.