Surabaya, Tugumalang.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Cabang Kota Batu, JWP, menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, JWP menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai instruksi dari atasan.
Kasus yang menyeret lima orang terdakwa ini mulai disidangkan sejak Rabu (28/5/2025). Selain JWP yang menjabat sebagai mantri bank, turut menjadi terdakwa adalah MHCA, AS, NA, dan AZ yang merupakan nasabah dan terafiliasi dengan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).
Baca juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum JWP, Wilhem Ranbarak, pihaknya menolak tuduhan bahwa JWP bertindak secara mandiri dalam praktik penyaluran kredit fiktif. Menurut Wilhem, semua tindakan JWP dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bawahan yang menjalankan instruksi atasan secara prosedural.
“Seluruh inisiatif, termasuk pembentukan Koperasi OKB sebagai agen BRILink dan agen UMi, berasal dari pimpinan terdakwa yang berinisial IW selaku Kepala Unit,” jelas Wilhem di persidangan.
Ia menambahkan, JWP yang sejak 1 Juli 2021 bertugas di BRI Unit Batu I hanya menjalankan tugas teknis di lapangan. Tugas itu meliputi penginputan data awal, validasi dokumen yang telah disaring oleh pihak koperasi, serta pendampingan administratif.
“Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan melalui sistem dan wewenang atasan struktural. Namun dalam proses penyidikan, peran dan tanggung jawab pimpinan justru diabaikan,” ujar Wilhem.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Kota Batu, Lima Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Lebih lanjut, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap JWP dilakukan secara sepihak dan prematur. Ia menyebutkan tidak ada klarifikasi internal, audit dari BPK atau BPKP, serta pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional terdakwa sejak awal penyidikan.
“Pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat yang memiliki kewenangan justru tidak dilakukan. Ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas equality before the law,” tegas Wilhem.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan eksepsi dengan dua alasan utama. Pertama, Pengadilan Tipikor Surabaya dianggap tidak berwenang mengadili JWP karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Kedua, SPDP diterima setelah penetapan tersangka, yang dinilai melanggar Pasal 109 KUHAP.
Selain itu, pihak terdakwa juga mempermasalahkan dakwaan jaksa yang dinilai obscuur libel atau kabur, karena tidak menyebutkan waktu dan tempat kejadian secara spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Pihak pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa berasal dari auditor swasta, bukan dari lembaga negara yang sah seperti BPK atau BPKP.
“Bagaimana bisa bicara kerugian negara, tapi perhitungan justru dari auditor publik swasta? Ini tidak sah menurut hukum,” kata Wilhem.
Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa JWP memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara ini, sehingga tidak memenuhi unsur delik korupsi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Proses hukum yang dihadapi terdakwa penuh dengan kejanggalan, mulai dari keterlambatan pemberitahuan SPDP, dakwaan yang kabur, hingga audit yang tidak dilakukan oleh institusi negara. Ini menunjukkan perkara ini disusun tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum,” pungkas Wilhem.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























