Sunday, July 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan: Warga Pakis Tipu Distributor Semen Rp1,9 Miliar Gunakan Toko Fiktif

Redaksi by Redaksi
June 4, 2025 7:28 pm
in Hukum & Kriminal
Warga Pakis terlibat kasus penggelapan

Tersangka saat menjalani pemeriksaan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang pria asal Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan ribuan sak semen senilai Rp1,9 miliar. Tersangka bernama Ferry Irawan Santoso (47), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, melakukan aksinya selama periode Februari hingga Desember 2023.

Ferry diduga menipu perusahaan distributor bahan bangunan asal Surabaya, PT Abadi Mitra Bersama Perdana, dengan modus memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko di wilayah Malang. Namun, dua dari tiga toko tersebut ternyata tidak pernah benar-benar ada alias fiktif.

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

“Modusnya adalah memesan semen melalui tiga toko berbeda. Setelah barang dikirim, tidak ada pembayaran sama sekali. Setelah ditelusuri, dua toko ternyata fiktif,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Tunggakan 35 Ribu Sak Semen Terbongkar

Kasus ini mencuat setelah pihak distributor menemukan tunggakan pembayaran untuk 35.776 sak semen. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada tiga toko yang disebut-sebut milik tersangka, yakni Toko Pelabuhan Ratu, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya.

Baca juga: Laporan Kasus Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Ketiganya diklaim berlokasi di Desa Saptorenggo, Pakis. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, polisi hanya menemukan keberadaan Toko Pelabuhan Ratu, sementara dua lainnya dipastikan tidak pernah eksis secara fisik.

“Tersangka mengakui bahwa dua toko tersebut memang fiktif. Bahkan, toko yang benar-benar ada pun tidak lagi menyimpan barang bukti semen yang dikirim,” lanjut AKP Nur.

Polisi Sita Ratusan Dokumen dan Bukti Transaksi

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menangkap Ferry pada Selasa (3/6/2025). Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah barang bukti, antara lain 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, laporan hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi pemesanan semen.

Baca juga: Gelapkan Uang Warga yang Terjerat Kasus Judi, Kades Pagak Ditangkap Polisi

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kasus penggelapanKasus Penggelapan di Malangkasus penipuan di MalangpakispenggelapanPenipuan

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Seminar budaya Unikama

Unikama Gelar Seminar Budaya Kanjuruhan dalam Rangka Dies Natalis ke-68

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.