Malang, Tugumalang.id – Seorang pria asal Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan ribuan sak semen senilai Rp1,9 miliar. Tersangka bernama Ferry Irawan Santoso (47), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, melakukan aksinya selama periode Februari hingga Desember 2023.
Ferry diduga menipu perusahaan distributor bahan bangunan asal Surabaya, PT Abadi Mitra Bersama Perdana, dengan modus memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko di wilayah Malang. Namun, dua dari tiga toko tersebut ternyata tidak pernah benar-benar ada alias fiktif.
“Modusnya adalah memesan semen melalui tiga toko berbeda. Setelah barang dikirim, tidak ada pembayaran sama sekali. Setelah ditelusuri, dua toko ternyata fiktif,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Tunggakan 35 Ribu Sak Semen Terbongkar
Kasus ini mencuat setelah pihak distributor menemukan tunggakan pembayaran untuk 35.776 sak semen. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada tiga toko yang disebut-sebut milik tersangka, yakni Toko Pelabuhan Ratu, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya.
Baca juga: Laporan Kasus Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan
Ketiganya diklaim berlokasi di Desa Saptorenggo, Pakis. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, polisi hanya menemukan keberadaan Toko Pelabuhan Ratu, sementara dua lainnya dipastikan tidak pernah eksis secara fisik.
“Tersangka mengakui bahwa dua toko tersebut memang fiktif. Bahkan, toko yang benar-benar ada pun tidak lagi menyimpan barang bukti semen yang dikirim,” lanjut AKP Nur.
Polisi Sita Ratusan Dokumen dan Bukti Transaksi
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menangkap Ferry pada Selasa (3/6/2025). Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah barang bukti, antara lain 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, laporan hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi pemesanan semen.
Baca juga: Gelapkan Uang Warga yang Terjerat Kasus Judi, Kades Pagak Ditangkap Polisi
Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























