Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan: Warga Pakis Tipu Distributor Semen Rp1,9 Miliar Gunakan Toko Fiktif

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2025 7:28 pm
in Hukum & Kriminal
Warga Pakis terlibat kasus penggelapan

Tersangka saat menjalani pemeriksaan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang pria asal Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan ribuan sak semen senilai Rp1,9 miliar. Tersangka bernama Ferry Irawan Santoso (47), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, melakukan aksinya selama periode Februari hingga Desember 2023.

Ferry diduga menipu perusahaan distributor bahan bangunan asal Surabaya, PT Abadi Mitra Bersama Perdana, dengan modus memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko di wilayah Malang. Namun, dua dari tiga toko tersebut ternyata tidak pernah benar-benar ada alias fiktif.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Modusnya adalah memesan semen melalui tiga toko berbeda. Setelah barang dikirim, tidak ada pembayaran sama sekali. Setelah ditelusuri, dua toko ternyata fiktif,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Tunggakan 35 Ribu Sak Semen Terbongkar

Kasus ini mencuat setelah pihak distributor menemukan tunggakan pembayaran untuk 35.776 sak semen. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada tiga toko yang disebut-sebut milik tersangka, yakni Toko Pelabuhan Ratu, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya.

Baca juga: Laporan Kasus Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Ketiganya diklaim berlokasi di Desa Saptorenggo, Pakis. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, polisi hanya menemukan keberadaan Toko Pelabuhan Ratu, sementara dua lainnya dipastikan tidak pernah eksis secara fisik.

“Tersangka mengakui bahwa dua toko tersebut memang fiktif. Bahkan, toko yang benar-benar ada pun tidak lagi menyimpan barang bukti semen yang dikirim,” lanjut AKP Nur.

Polisi Sita Ratusan Dokumen dan Bukti Transaksi

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menangkap Ferry pada Selasa (3/6/2025). Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah barang bukti, antara lain 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, laporan hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi pemesanan semen.

Baca juga: Gelapkan Uang Warga yang Terjerat Kasus Judi, Kades Pagak Ditangkap Polisi

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kasus penggelapanKasus Penggelapan di Malangkasus penipuan di MalangpakispenggelapanPenipuan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Seminar budaya Unikama

Unikama Gelar Seminar Budaya Kanjuruhan dalam Rangka Dies Natalis ke-68

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.