Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Warga yang Terjerat Kasus Judi, Kades Pagak Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
December 16, 2024 8:42 pm
in Hukum & Kriminal
Kades Pagak terlibat penggelapan untuk judi.

Tersangka Muasan saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap Kepala Desa Pagak, Muasan (54) atas dugaan penggelapan. Muasan diduga menggelapkan uang milik warga yang terjerat kasus judi senilai Rp74,7 juta dengan iming-iming membantu mereka bebas dari hukuman.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh orang warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dalam kasus perjudian. Mereka ditangkap oleh Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Selasa (29/12/2024) malam.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Penggelapan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Kades Pagak. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian dadu. Kemudian (kasusnya) dilimpahkan ke Polres Malang,” ujar Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Judi Online Mulai Menjangkiti Sebagian Anak Anak di Kota Malang

Dalam kasus ini, satu tersangka selaku bandar dijerat Pasal 303 KUHP dan ditahan. Sementara enam tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHP dan hanya dikenakan wajib lapor.

Muasan kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan enam tersangka yang dikenakan wajib lapor tersebut. Ia meminta sejumlah uang dari mereka dengan janji akan membantu mereka agar perkara perjudian ini dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka (Muasan) menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” kata Nur.

Dari tersangka judi, Muasan meminta uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta tergantung kemampuan keluarga mereka masing-masing. Total uang yang diminta mencapai Rp74,7 juta. Uang tersebut dikumpulkan sejak tanggal 30 Oktober 2024 hingga 29 November 2024.

Polres Malang yang menerima informasi adanya permintaan uang ini kemudian melakukan penyelidikan terhadap Muasan. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk satu saksi ahli.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 23 Kasus dalam 12 Hari, Mulai Judi hingga Perdagangan Orang

Akibat perbuatannya, Muasan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka tadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: kades pagakkades pagak ditangkap polisikades pagak penipuankasus judi di pagakPolres Malang

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
OJK Malang

Tahun 2024 Segera Berakhir, OJK Malang Pastikan Tingkat Inflasi Tetap Terkendali

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.