MALANG, Tugumalang.id – Rumah industri miras di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek polisi pada Senin (3/6/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui home industry tersebut bisa memproduksi arak trobas hingga 3.200 liter per bulan.
Di dalam satu bulan, pemiliknya yang berinisial MR (48) bisa melakukan empat kali produksi tanpa bantuan karyawan.
Setiap kali produksi, ia menghasilkan 800 liter arak trobas. Di dalam satu kali produksi tersebut, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp4 juta.
“Home industry ini sudah berjalan 1,5 tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi 3.200 liter,” kata Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Rumah Industri Miras di Kabupaten Malang
Arak trobas yang diproduksi tersangka dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Arak yang dijual dalam botol 1,5 liter dijual dengan harga Rp45 ribu.
“Pengedarannya di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang,” kata Aditya.
Selama ini, tersangka memproduksi arak trobas sendirian dan tidak mempekerjakan karyawan. Ia bisa melakukan semua proses sendirian karena telah menggunakan mesin pompa air dan memasak dengan menggunakan dua kompor.
“Dibandingkan dengan home industry miras yang di Gedangan, ini lebih canggih. Mereka menggunakan cara manual, kalau ini sudah pakai Sanyo (mesin pompa air),” imbuh Aditya.
Baca Juga: Terungkap Fakta Sebelum Keroyok Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas, Pelaku Konsumsi Miras
Produksi arak trobas ini dilakukan secara ilegal dan tanpa takaran yang membuat kadar alkohol dalam miras tidak diketahui. Apabila dikonsumsi, minuman ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat hingga menyebabkan kematian.
Namun, tersangka memiliki alat pengukur alkohol yang ia gunakan untuk mengetahui kadar alkohol di dalam miras yang ia produksi. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, arak trobas yang ia produksi memiliki kadar alkohol 29-30 persen.
“Kami tetap akan melakukan uji laboratorium forensik, termasuk di Balai POM untuk menguji kadar alkohol,” kata Aditya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A