MALANG, Tugumalang.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 pada Kamis (30/11/2023) malam. Di dalam keputusan tersebut, disebutkan UMK 2024 di Kabupaten Malang adalah Rp3.368.275.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Malang di tahun 2023 adalah Rp3.268.275. Dengan demikian, di tahun 2024 UMK di Kabupaten Malang naik Rp100 ribu atau 3,06 persen.
Baca Juga: Khofifah Tetapkan UMK 2024 di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Ini Daftar Lengkapnya
Kenaikan ini lebih rendah dari usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang kepada Gubernur Jawa Timur. Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan bahwa berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan pada tanggal 20 dan 21 November 2023, disepakati usulan UMK 2024 sebesar Rp3.400.182.
“Usulan UMK 2024 kepada Gubernur Jawa Timur ada kenaikan sebesar Rp131.907 atau 4,04 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Yoyok saat dihubungi Tugu Malang ID, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen
Berdasarkan penetapan UMK 2024 oleh Khofifah ini, Kabupaten Malang menduduki peringkat enam tertinggi di Jawa Timur. Sementara itu, Kota Malang berada di peringkat tujuh dengan UMK Rp3.309.144 dan Kota Batu berada di peringkat delapan dengan UMK sebesar Rp3.155.367.
Kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur adalah Surabaya dengan besaran Rp4.725.479 dan Kabupaten Situbondo berada di peringkat terendah dengan UMK Rp2.172.287.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























