Kota Batu, tugumalang.id – Besaran UMK Kota Batu 2024 resmi disahkan naik sebesar 4,1 persen. Artinya, besaran UMK di kota wisata itu akan naik menjadi Rp Rp 3.155.367,- dari sebelumnya yaitu Rp Rp 3.030.367,-.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan besarannya per 30 November 2023. Dengan kenaikan tersebut, Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jawa Timur.
Kendati demikian, penetapan ini masih terbilang lebih rendah dari usulan Pemkot Batu sebesar Rp 3.177.764,- atau naik 4,6 persen. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah serta beba kebutuhan rumah tangga sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023.
Baca Juga: Khofifah Tetapkan UMK 2024 di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Ini Daftar Lengkapnya
Aries berharap pada semua pihak melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif.
“Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif,” tuturnya pada Jumat (1/11/2023).
Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.-
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479,-, Kota Gresik Rp 4.642.031,-, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,-, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,-, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787,-, Kabupaten Malang Rp 3.368.275,-, Kota Malang Rp 3.309.144,- dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,-
Penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.
Baca Juga: UMK Kota Batu 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp147 Ribu, SPSI Tak Sepakat
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko