Tugumalang.id – Kenaikan upah minimum kota atau UMK Kota Batu 2024 diusulkan naik 4,86 persen. Artinya, UMK di Kota Wisata itu hanya naik sekitar Rp 147.397. Atas kenaikan ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu menyatakan tidak sepakat.
Saat ini, besaran UMK Kota Batu berada di angka Rp 3.030.367,09. Jika usulan naik 4,86 persen itu disetujui Gubernur Jatim, maka besaran UMK Kota Batu pada 2024 nanti menjadi Rp 3.177.764.
Usulan kenaikan UMK ini telah dirumuskan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemkot Batu bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Persatuan Hotel Resto Indonesia (PHRI), Serikat Pekerja serta akademisi pada pekan lalu.
Baca Juga: UMK Kota Malang 2024 Dikaji Pekan Depan, Serikat Pekerja Usul Naik 8-12 Persen Seperti PNS
Namun dalam rapat usulan tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu tidak menyepakati hasil rapat Dewan pengupahan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menjelaskan, bahwa usulan kenaikan UMK itu sudah didasarkan pada data resmi terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu.
Erwan menjelaskan kenaikan UMK ini didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Usulan kenaikan ini nanti sudah kami berikan ke Gubernur Jatim,” ujar Erwan.
Baca Juga: Uklam Tahes UMKM Sukses dapat Apresiasi Pj Wali Kota Malang: Giat Ini Sangat Positif
Erwan menjelaskan bahwa ketidaksepakatan SPSI berdasarkan dari membaiknya perekonomian di Kota Batu. Dalam hal ini, SPSI menilai kenaikan 4,86 persen masih belum rasional.
“Usulan dari SPSI ini juga kita lampirkan dalam berkas usulan kenaikan ke Gubernur Jatim tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Heru Subagyo selaku Bagian Hukum SPSI Kota Batu, menegaskan bahwa SPSI sepakat menuntut kenaikan UMK sebesar 8 persen. Tuntutan ini kata dia bukan tanpa alasan.
“Lihat saja, tahun lalu kenaikannya saja 7,7 persen. Nah ini di Kota Batu, perekonomian membaik, angka pengangguran sudah turun tapi hanya naik segitu,” jelas Heru.
Pihaknya hingga saat ini tengah menunggu hasil pertimbangan usulan kenaikan UMK Kota Batu 2024 sebesar 8 persen tersebut. SPSI Kota Batu sendiri juga telah berkirim surat kepada Disnaker Kota Batu.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A