MALANG, Tugumalang.id – MS (47), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya karena melakukan pencabulan terhadap dirinya. Aksi ini dilakukan tersangka berkali-kali sejak tahun 2022 dan korban sempat tidak mau melapor karena takut akan masa depan keluarganya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena korban bercerita ke salah satu tetangga. Cerita ini lalu sampai ke telinga perangkat desa yang kemudian membujuk korban untuk melaporkan tersangka ke polisi.
Baca Juga: Wajah Dipukul Berkali-kali, Korban Pencabulan di Singosari Sempat Gigit Kemaluan Pelaku
“Ada laporan dari Polsek Tumpang bahwa masyarakat akan melakukan penyampaian aspirasi. Ternyata (kasus ini) sudah jadi rahasia umum dan korban kurang berkenan melapor. Setelah diedukasi perangkat desa, baru korban melapor,” tutur Gandha saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).
Menurut Gandha, istri tersangka tinggal di rumah yang sama dengan tersangka dan korban. Aksi ini dilakukan tersangka saat istrinya lengah, seperti saat istri pergi ke pasar atau saat tidur.
“Tersangka mengancam korban untuk diam dan tidak berbicara pada orang lain,” kata Gandha.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Pakis Dihakimi Warga hingga Pingsan
Saat ditanya awak media, tersangka membantah dirinya mengancam korban. Ia mengaku hanya menyuruh korban untuk diam, tapi tidak memberi ancaman.
“Saya tidak mengancam, cuma suruh diam,” kata MS.
Ia kemudian menangis tersedu-sedu sambil mengaku menyesal telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang menurutnya sangat manja itu. “Saya khilaf, saya sangat menyesal,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 6 Huruf a dan b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A