Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria Asal Bekasi Curi Kotak Amal di 5 Lokasi untuk Bayar Utang

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2022 5:43 pm
in Hukum & Kriminal
AHN (26), pelaku pencurian kotak amal di beberapa lokasi di Kabupaten Malang. Foto: dok

AHN (26), pelaku pencurian kotak amal di beberapa lokasi di Kabupaten Malang. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus pencurian kotak amal yang terjadi di beberapa musala dan masjid di Kabupaten Malang terkuak.

Pelaku diringkus pada Jumat (28/1/2022) oleh Unit Reskrim Polsek Turen. Diketahui pelaku berinisial AHN (26) merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berada di Malang untuk bekerja sebagai sopir truk.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Sebelumnya Polsek Turen mendapatkan laporan pada Rabu (19/1/2022) bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mushola Abdul Masjid yang beralamat di Jalan Tendean II/24 RT 02 RW 11, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

AHN menunjukkan barang bukti. Foto: dok

“Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti dari tangan tersangka langsung,” ujar Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ini bukan pertama kalinya AHN beraksi. Ia juga mencuri uang kotak amal di tiga mushola yang terletak di Kecamatan Pakis serta di satu masjid yang terletak di Kecamatan Bululawang.

Dari pelaku didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.515.600, satu buah tang, satu buah obeng bergagang plastik warna biru, satu buah tas berwarna biru, dan satu buah kaos berwarna putih.

AHN melancarkan aksinya saat mushola sepi. Ia mencongkel atau merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya. Begitu kotak terbuka, ia mengambil uang yang ada di dalamnya.

“Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk memenuhi biaya hidupnya. Akhir-akhir ini pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk sangat sedikit,” beber Suko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangpria

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Tingkatkan Kompetensi Kewirausahaan Siswa, SMKN 1 Turen Gelar Workshop Pengembangan Karakter Budaya Kerja dan Enterpreneur

Tingkatkan Kompetensi Kewirausahaan Siswa, SMKN 1 Turen Gelar Workshop Pengembangan Karakter Budaya Kerja dan Enterpreneur

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.