Tugumalang.id – Kasus pencurian kotak amal yang terjadi di beberapa musala dan masjid di Kabupaten Malang terkuak.
Pelaku diringkus pada Jumat (28/1/2022) oleh Unit Reskrim Polsek Turen. Diketahui pelaku berinisial AHN (26) merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berada di Malang untuk bekerja sebagai sopir truk.
Sebelumnya Polsek Turen mendapatkan laporan pada Rabu (19/1/2022) bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mushola Abdul Masjid yang beralamat di Jalan Tendean II/24 RT 02 RW 11, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti dari tangan tersangka langsung,” ujar Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ini bukan pertama kalinya AHN beraksi. Ia juga mencuri uang kotak amal di tiga mushola yang terletak di Kecamatan Pakis serta di satu masjid yang terletak di Kecamatan Bululawang.
Dari pelaku didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.515.600, satu buah tang, satu buah obeng bergagang plastik warna biru, satu buah tas berwarna biru, dan satu buah kaos berwarna putih.
AHN melancarkan aksinya saat mushola sepi. Ia mencongkel atau merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya. Begitu kotak terbuka, ia mengambil uang yang ada di dalamnya.
“Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk memenuhi biaya hidupnya. Akhir-akhir ini pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk sangat sedikit,” beber Suko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti