Tugumalang.id – Polsek Sukun membongkar kasus pencurian kendaraan kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Komplotan ini dilaporkan telah mencuri setidaknya 5 sepeda motor di wilayah Kota Malang.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan bahwa 2 pelaku inisial RZ (21) dan HS (27). Mereka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Malang sepanjang tahun 2026.
Dikatakan, kasus ini terbongkar dari sejumlah laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sukun berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga meringkus RZ di rumah kos Kecamatan Sukun pada Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: DPO Kasus Curanmor Diciduk Saat Asyik Nongkrong di Kepanjen
“Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” kata Kompol Riyan, Selasa (9/6/2026).
Riyan menyebut bahwa HS sempat melarikan diri dan berhasil diringkus di Sukun. Setelah dikembangkan, kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian notor di 5 lokasi sejak Januari hingga Juni 2026. Mayoritad mereka menyasar motor yang parkir di area rumah kos.
Dari 5 kendaraan yang berhasil dicuri, ada 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Yamaha Aerox. Lokasi pencurian di Samaan, Pandanwangi hingga Sawojajar.
Baca Juga: Tersangka Curanmor di Malang Ditangkap Saat Transaksi COD Motor Curian
Adapun modus yang dilancarkan pelaku tergolong sederhana. Mereka berkeliling mencari rumah kos harian maupun lingkungan tempat tinggal yang minim pengawasan. Kemudian mengambil kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan atau tak terkunci.
“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil. Terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal,” ungkapnya.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui dua unit sepeda motor hasil curian telah dijual melalui platform marketplace. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp 6 juta dari penjualan 2 motor itu. Hasil itu dipakai untuk kebutuhan sehari hari, termasuk biaya tempat tinggal.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















