MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat itu, tersangka yang berinisial BB (29) tersebut tengah asyik nongkrong di sebuah warung. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Baca Juga: Kapolres Malang Kunjungi Pesantren Rakyat Al-Amin, Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Tersangka melakukan aksinya pada Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Bambang, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini bermula pada Minggu (17/8/2025) saat tersangka bersama rekannya mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Rekan tersangka, VS (32), telah lebih dulu ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Malang Tingkatkan Patroli serta Pengamanan di Stasiun dan Terminal
“Setelah salah satu tersangka ditangkap, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain. Namun tersangka BB sempat tidak ditemukan hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, selama dalam pelarian tersangka kerap berpindah-pindah lokasi. Tersangka bahkan sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.
“Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah tempat termasuk keluar kota. Ini sempat menyulitkan proses pencarian oleh petugas,” ungkapnya.
Setelah hampir satu tahun buron, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























