MALANG, Tugumalang.id – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Malang kembali terungkap. Seorang pria berinisial MI (31) diringkus aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian dengan sistem Cash on Delivery (COD), Jumat (27/2/2026) pagi.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan itu diduga kuat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Kamis (26/2/2026).
Mahasiswa berinisial RA (23) sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya di garasi rumah kost dan meninggalkannya sekitar satu jam. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Modus Ambil Kunci di Dalam Kamar
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tersangka diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak yang diletakkan di atas meja belajar. Dengan kunci tersebut, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
“Selain membawa kabur sepeda motor, tersangka juga mengambil STNK yang tersimpan di dalam jok,” ujar Bambang, Minggu (1/3/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangploso.
Baca juga: Gerak-Gerik Mencurigakan, Tersangka Curanmor di Lawang Diamankan saat Berusaha Kabur
Ditangkap Saat Transaksi COD
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban yang ditawarkan melalui marketplace.
Untuk memastikan identitas kendaraan, aparat melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi secara COD.
“Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” kata Bambang.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Jabung, Sepeda Motor Curian Ditemukan Masih Utuh
Dalam transaksi tersebut, tersangka menawarkan sepeda motor seharga Rp7 juta dengan alasan BPKB berada di bank. Ia mengakui sengaja menjual kendaraan hasil curian di bawah harga pasaran agar cepat terjual.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat,” imbuh Bambang.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan motor tersebut. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























