MALANG, Tugumalang.id – Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melancarkan aksinya di Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Desember 2024 lalu.
Kedua tersangka ditangkap bersamaan pada Rabu (22/10/2025) dini hari bersama barang bukti sepeda motor yang mereka curi. Tersangka berinisial DS (23) dan MN (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung.
“Barang bukti kami amankan dalam kondisi masih lengkap,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Polres Malang Amankan 7 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari 2025, 2 Masih Anak-Anak
Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung. Motor tersebut raib saat diparkir di halaman musala Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun 2024 lalu.
Korban sempat mencari sendiri sepeds motornya, namun upayanya tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melapor ke Polsek Jabung pada Juni 2025.
“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku teridentifikasi,” kata Bambang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus. Usai kunci terbuka, tersangka membawa kabur kendaraan korban.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Tersangka Curanmor di Singosari, 2 Tersangka Buron
“Tersangka mencari kesempatan saat motor diparkir tanpa pengawasan,” ujarnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jabung. Kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang tetap aman. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutup Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























