Malang, Kota Malang.id – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dengan intensitas berlebihan, Polresta Malang Kota kini mempertegas larangan tersebut di wilayah Kota Malang.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menegaskan bahwa penggunaan sound system berdaya besar yang mengganggu kenyamanan masyarakat tidak diperbolehkan.
“Betul, penggunaan sound system berlebihan dilarang di Kota Malang,” kata Wiwin saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, larangan ini diberlakukan karena pertimbangan ketertiban dan kenyamanan warga Kota Malang.
“Pertimbangannya karena mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Meski Ada Fatwa MUI, Orderan Sound Horeg di Malang Raya Tetap Laris Jelang HUT RI
Wiwin menambahkan, jika ditemukan warga yang tetap menggunakan sound horeg secara berlebihan dan terbukti mengganggu ketertiban umum, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Sanksinya, perangkat sound horeg tersebut akan diamankan ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, Polresta Malang Kota juga akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sound system berlebihan di lingkungan Kota Malang.
“Ke depan, kami akan terus mengimbau masyarakat. Jika masih ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Malang: Tak Baik Jika Ganggu Orang
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnaggani terpisah mengatakan, pada dasarnya kreasi seni seperti sound horeg memiliki niat yang baik, namun harus memperhatikan tata cara penyajiannya agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
“Seni kreasi seperti itu mungkin niatnya baik. Tetapi penyajiannya yang perlu disesuaikan. Kalau sampai mengganggu orang lain, itu jadi tidak terlihat baiknya,” kata Amithya, Rabu (16/7/2025).
Amithya menegaskan, Kota Malang sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur soal penggunaan sound system di ruang publik, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum).
“Sebenarnya di Perda Trantibum itu sudah ada aturan desibelnya. Jadi monggo, mengacu pada itu saja,” ujarnya.
Baca juga: Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Bila Mengganggu, Boleh untuk Acara Positif

Amithya yakin, apabila penggunaan sound horeg disajikan dengan tertib sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat, maka polemik seperti saat ini tidak akan terjadi.
“Saya yakin jika penyajiannya memang baik, masyarakat juga senang karena bisa dinikmati. Ini bukan soal melarang sama sekali, tapi mari kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























