Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Meski Ada Fatwa MUI, Orderan Sound Horeg di Malang Raya Tetap Laris Jelang HUT RI

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2025 5:59 pm
in News
Sound Horeg di Malang

Sound system Blizzard Audio yang disewa untuk kegiatan karnaval tahun lalu. Foto: Blizzard Audio

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang merugikan orang lain. Namun, kenyataannya, penyewaan sound system ukuran besar di Malang Raya justru tetap ramai, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 pada Agustus 2025.

Penyewaan Sound System Penuh hingga September

Sound system Blizzard Audio
Sound system Blizzard Audio yang disewa untuk kegiatan karnaval tahun lalu. Foto: Blizzard Audio

Salah satu pengusaha sound system asal Kabupaten Malang, Blizzard Audio, mengaku pesanan sudah penuh sejak Juli hingga September 2025.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Bulan Juli sampai September ini sudah full pemesanan,” kata pemilik Blizzard Audio, David Stevan, Senin (14/7/2025).

Blizzard Audio melayani pesanan di wilayah Malang, Blitar, Lumajang, Pasuruan, Mojokerto, dan sekitarnya. Tak hanya di akhir pekan, permintaan juga datang di hari kerja. Saat ini, Blizzard Audio mengerahkan tiga tim untuk melayani klien.

“Khusus di bulan Agustus, saat weekday tetap ada yang sewa,” imbuh David yang juga menjabat Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang Raya.

Baca juga: Ricuh Sound Horeg di Malang: Warga Protes karena Anak Sakit, Malah Dipukuli, Kini Berdamai

Fatwa MUI Tidak Pengaruhi Orderan

Truk bermuatan sound horeg diamankan polisiDavid menegaskan, fatwa MUI Jawa Timur hingga kini tidak berdampak pada bisnis penyewaan sound system miliknya.

“Sementara ini tidak ada pengaruhnya bagi kami. Belum ada pembatalan pesanan akibat fatwa,” ujar David.

Pada Sabtu (12/7/2025), MUI Jawa Timur menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, yang dapat mengganggu, merusak fasilitas umum, atau mengiringi kegiatan negatif seperti joget yang membuka aurat. Namun, penggunaan sound system untuk kegiatan positif dengan suara wajar tetap diperbolehkan (mubah).

Pengusaha Sound System Ikut Sosialisasi Fatwa

David mengungkapkan telah melakukan dialog dengan MUI Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membahas fatwa tersebut.

“Kemarin sudah saya jelaskan sisi positif dari sound horeg. Tidak semuanya negatif,” jelasnya.

Menurutnya, fatwa tersebut cukup adil karena tidak langsung mengharamkan seluruh kegiatan sound horeg.

“Saya pikir fatwa MUI itu masih fair. Kalau memang ada unsur mengganggu dan merusak, ya pasti mengganggu masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, MUI Kota Malang Akan Teliti Bahaya Sound Horeg bagi Kesehatan

Pesanan Meningkat Dibanding Tahun Politik

Menariknya, dibanding tahun lalu sebelum adanya fatwa, pesanan sound system justru lebih tinggi tahun ini. David menilai, hal itu karena suasana politik pada 2024 membuat kegiatan dengan sound horeg lebih sensitif.

“Tahun ini lebih longgar, sehingga pesanan membludak,” tutup David.

MUI Kabupaten Malang: Sound Horeg Tidak Semua Haram

Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Masno Fadlol Hija menerangkan, tidak semua kegiatan sound horeg masuk kategori haram. Ia menegaskan, hukum haram hanya berlaku jika kegiatan tersebut mengganggu kesehatan, ketertiban, dan merugikan orang lain.

“Tidak semuanya haram. Ada klasifikasinya,” kata Fadlol.

Ia mengakui kegiatan sound horeg memiliki dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan kelestarian budaya. Ia mengimbau agar kegiatan ini dilaksanakan dengan batas wajar dan tidak bertentangan dengan syariat.

Jangan sampai kegiatan yang seharusnya positif bisa menimbulkan kerusakan. Apalagi sampai membuat atap rumah runtuh, kaca pecah, hingga membongkar jembatan.

“Kalau ada tarian yang menggunakan pakaian minim, apalagi sampai dibarengi dengan minum alkohol itu jelas haram,” tegas Fadlol.

Battle sound juga dinilai haram karena menimbulkan mudarat berupa kebisingan yang mengganggu masyarakat. Adu sound ini juga dinilai berpotensi tabdzir dan idha’tul mal atau menyia-nyiakan harta yang hukumnya haram dalam Islam.

Dalam fatwa MUI Jawa Timur tersebut, sound horeg dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan undang-undang. Sound system boleh digunakan dalam batas wajar untuk kegiatan resepsi pernikahan, sholawatan, dan kegiatan positif lainnya.

“Kalau bergetarnya kecil, nggak papa,” pungkas Fadlol.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: fatwa MUIfatwa mui jatimHeadlinesound horegSound horeg di malangsound horeg haram

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Raih dukungan PSI Malang Raya

Agus Herlambang Blusukan ke PSI Malang Raya, Pecah Basis Pendukung Kaesang di Jatim

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.