Malang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang merugikan orang lain. Namun, kenyataannya, penyewaan sound system ukuran besar di Malang Raya justru tetap ramai, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 pada Agustus 2025.
Penyewaan Sound System Penuh hingga September

Salah satu pengusaha sound system asal Kabupaten Malang, Blizzard Audio, mengaku pesanan sudah penuh sejak Juli hingga September 2025.
“Bulan Juli sampai September ini sudah full pemesanan,” kata pemilik Blizzard Audio, David Stevan, Senin (14/7/2025).
Blizzard Audio melayani pesanan di wilayah Malang, Blitar, Lumajang, Pasuruan, Mojokerto, dan sekitarnya. Tak hanya di akhir pekan, permintaan juga datang di hari kerja. Saat ini, Blizzard Audio mengerahkan tiga tim untuk melayani klien.
“Khusus di bulan Agustus, saat weekday tetap ada yang sewa,” imbuh David yang juga menjabat Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang Raya.
Baca juga: Ricuh Sound Horeg di Malang: Warga Protes karena Anak Sakit, Malah Dipukuli, Kini Berdamai
Fatwa MUI Tidak Pengaruhi Orderan
David menegaskan, fatwa MUI Jawa Timur hingga kini tidak berdampak pada bisnis penyewaan sound system miliknya.
“Sementara ini tidak ada pengaruhnya bagi kami. Belum ada pembatalan pesanan akibat fatwa,” ujar David.
Pada Sabtu (12/7/2025), MUI Jawa Timur menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, yang dapat mengganggu, merusak fasilitas umum, atau mengiringi kegiatan negatif seperti joget yang membuka aurat. Namun, penggunaan sound system untuk kegiatan positif dengan suara wajar tetap diperbolehkan (mubah).
Pengusaha Sound System Ikut Sosialisasi Fatwa
David mengungkapkan telah melakukan dialog dengan MUI Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membahas fatwa tersebut.
“Kemarin sudah saya jelaskan sisi positif dari sound horeg. Tidak semuanya negatif,” jelasnya.
Menurutnya, fatwa tersebut cukup adil karena tidak langsung mengharamkan seluruh kegiatan sound horeg.
“Saya pikir fatwa MUI itu masih fair. Kalau memang ada unsur mengganggu dan merusak, ya pasti mengganggu masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, MUI Kota Malang Akan Teliti Bahaya Sound Horeg bagi Kesehatan
Pesanan Meningkat Dibanding Tahun Politik
Menariknya, dibanding tahun lalu sebelum adanya fatwa, pesanan sound system justru lebih tinggi tahun ini. David menilai, hal itu karena suasana politik pada 2024 membuat kegiatan dengan sound horeg lebih sensitif.
“Tahun ini lebih longgar, sehingga pesanan membludak,” tutup David.
MUI Kabupaten Malang: Sound Horeg Tidak Semua Haram
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Masno Fadlol Hija menerangkan, tidak semua kegiatan sound horeg masuk kategori haram. Ia menegaskan, hukum haram hanya berlaku jika kegiatan tersebut mengganggu kesehatan, ketertiban, dan merugikan orang lain.
“Tidak semuanya haram. Ada klasifikasinya,” kata Fadlol.
Ia mengakui kegiatan sound horeg memiliki dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan kelestarian budaya. Ia mengimbau agar kegiatan ini dilaksanakan dengan batas wajar dan tidak bertentangan dengan syariat.
Jangan sampai kegiatan yang seharusnya positif bisa menimbulkan kerusakan. Apalagi sampai membuat atap rumah runtuh, kaca pecah, hingga membongkar jembatan.
“Kalau ada tarian yang menggunakan pakaian minim, apalagi sampai dibarengi dengan minum alkohol itu jelas haram,” tegas Fadlol.
Battle sound juga dinilai haram karena menimbulkan mudarat berupa kebisingan yang mengganggu masyarakat. Adu sound ini juga dinilai berpotensi tabdzir dan idha’tul mal atau menyia-nyiakan harta yang hukumnya haram dalam Islam.
Dalam fatwa MUI Jawa Timur tersebut, sound horeg dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan undang-undang. Sound system boleh digunakan dalam batas wajar untuk kegiatan resepsi pernikahan, sholawatan, dan kegiatan positif lainnya.
“Kalau bergetarnya kecil, nggak papa,” pungkas Fadlol.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























