Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Bila Mengganggu, Boleh untuk Acara Positif

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2025 11:33 am
in News
Ilustrasi sound horeg. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi sound horeg. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Fatwa ini ditetapkan pada 16 Muharram 1447 H atau 12 Juli 2025 M.

Soung horeg adalah sebuah istilah yang merujuk pada sistem audio yang menghasilkan suara bervolume tinggi dan bass kuat, umumnya digunakan dalam hiburan masyarakat. Biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass).

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadlol Hija menerangkan, pada prinsipnya, sound horeg hukumnya haram apabila menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain. Namun, apabila digunakan dalam batas wajar dan untuk kegiatan positif, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Baca Juga: Fenomena Sound Horeg: Hiburan Jalanan yang Mengguncang Tanah Jawa

“Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama tidak menyimpang atau bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan. Kalau membawa mudarat, tidak boleh,” kata Fadlol saat dihubungi Tugu Malang ID, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan, pihak MUI Jawa Timur tidak melarang pemanfaatan teknologi audio digital selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah. Setiap individu berhak berekspresi, tetapi tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Baca Juga: Viral! Warga Protes Suara Sound Horeg di Karnaval Mulyorejo, Nyaris Adu Jotos

Penggunaan sound horeg yang melebihi intensitas wajar dan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, ketenangan, dan lingkungan, hukumnya haram.

Terutama jika disertai tindakan tidak senonoh seperti musik diiringi pria dan wanita membuka aurat serta dilakukan keliling di area permukiman.

Sementara penggunaan sound horeg secara wajar untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lainnya, diperbolehkan (mubah).

Battle sound atau kompetisi audio dengan suara keras yang memicu kebisingan berlebih dan pemborosan (tabdzir dan idha’atul mal) hukumnya haram secara mutlak.

“Dalam menentukan landasan itu, MUI Jatim sudah mengundang para pakar dan ahli, termasuk dokter THT,” jelas Fadlol.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim memberikan beberapa rekomendasi:

1. Kepada penyedia jasa, event organizer, dan pelaksana acara agar bijak dalam penggunaan sound horeg dan tidak melanggar hak orang lain.
2. Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk:
– Mengkaji regulasi terkait penggunaan sound horeg.
– Menyusun standar penggunaan dan sanksi hukum.
3. Kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengatur ketentuan hukum terkait sound horeg termasuk aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
4. Kepada masyarakat untuk saling menghormati dan tidak memaksakan selera hiburan yang bisa mengganggu orang lain.

Fadlol menyampaikan, berdasarkan fatwa ini, mereka mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar mengatur penggunaan sound horeg melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malang terkait hal-hal yang perlu ditangani (berkaitan dengan sound horeg), supaya budaya dan kearifan lokal juga berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tutup Fadlol.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: fatwa MUIfatwa mui jawa timurmui jawa timursound horeg

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
PJT I saat menerima penghargaan BUMN Track. Foto: Dok

PJT I Dorong Perluasan Manfaat TJSL Pasca Sabet 3 Penghargaan Sekaligus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.