MALANG, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Fatwa ini ditetapkan pada 16 Muharram 1447 H atau 12 Juli 2025 M.
Soung horeg adalah sebuah istilah yang merujuk pada sistem audio yang menghasilkan suara bervolume tinggi dan bass kuat, umumnya digunakan dalam hiburan masyarakat. Biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass).
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadlol Hija menerangkan, pada prinsipnya, sound horeg hukumnya haram apabila menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain. Namun, apabila digunakan dalam batas wajar dan untuk kegiatan positif, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Baca Juga: Fenomena Sound Horeg: Hiburan Jalanan yang Mengguncang Tanah Jawa
“Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama tidak menyimpang atau bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan. Kalau membawa mudarat, tidak boleh,” kata Fadlol saat dihubungi Tugu Malang ID, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, pihak MUI Jawa Timur tidak melarang pemanfaatan teknologi audio digital selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah. Setiap individu berhak berekspresi, tetapi tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Baca Juga: Viral! Warga Protes Suara Sound Horeg di Karnaval Mulyorejo, Nyaris Adu Jotos
Penggunaan sound horeg yang melebihi intensitas wajar dan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, ketenangan, dan lingkungan, hukumnya haram.
Terutama jika disertai tindakan tidak senonoh seperti musik diiringi pria dan wanita membuka aurat serta dilakukan keliling di area permukiman.
Sementara penggunaan sound horeg secara wajar untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lainnya, diperbolehkan (mubah).
Battle sound atau kompetisi audio dengan suara keras yang memicu kebisingan berlebih dan pemborosan (tabdzir dan idha’atul mal) hukumnya haram secara mutlak.
“Dalam menentukan landasan itu, MUI Jatim sudah mengundang para pakar dan ahli, termasuk dokter THT,” jelas Fadlol.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim memberikan beberapa rekomendasi:
1. Kepada penyedia jasa, event organizer, dan pelaksana acara agar bijak dalam penggunaan sound horeg dan tidak melanggar hak orang lain.
2. Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk:
– Mengkaji regulasi terkait penggunaan sound horeg.
– Menyusun standar penggunaan dan sanksi hukum.
3. Kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengatur ketentuan hukum terkait sound horeg termasuk aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
4. Kepada masyarakat untuk saling menghormati dan tidak memaksakan selera hiburan yang bisa mengganggu orang lain.
Fadlol menyampaikan, berdasarkan fatwa ini, mereka mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar mengatur penggunaan sound horeg melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malang terkait hal-hal yang perlu ditangani (berkaitan dengan sound horeg), supaya budaya dan kearifan lokal juga berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tutup Fadlol.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























