Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota membongkar 32 kasus peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Malang dalam kurun 1 April hingga 6 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya 8,9 kilogram ganja, 1,6 kilogram sabu, 75 ribu butir pil dobel L, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman keras ilegal.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” kata Putu, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: 19 Kasus Narkoba di Kota Malang Terungkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Penanganan Kasus Utamakan Rehabilitasi Pengguna
Dari total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Para tersangka yang terbukti sebagai pengguna murni diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.
Putu juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan laporan kepada kepolisian hingga sejumlah pengungkapan besar berhasil dilakukan.
“Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras,” ungkapnya.
Pengungkapan Jaringan Sabu Lintas Wilayah
Kasus paling menonjol terjadi dalam pengungkapan jaringan sabu di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi mengamankan tersangka berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau.
Putu menjelaskan, pelaku menggunakan sistem tempel dalam setiap transaksi sehingga tidak bertemu langsung dengan pembeli. Narkotika diletakkan di titik tertentu setelah ada kesepakatan.
“Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” bebernya.
Baca juga;
Ribuan Botol Miras Ilegal Ikut Diamankan
Selain mengungkap jaringan sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang.
Seorang pria berinisial DR (40) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan jaringan di atasnya.
Baca juga: Polres Malang Tangani 171 Kasus Narkoba dan Bekuk 230 Tersangka di Tahun 2025
Tak hanya narkotika, petugas juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko























