MALANG, Tugumalang.id – Sepanjang tahun 2025, Polres Malang telah menangani 171 perkara narkoba dan menangkap 230 tersangka yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Angka ini meningkat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, Polres Malang menangani 114 kasus narkoba dan menangkap 136 tersangka. Artinya, ada kenaikan kasus sebesar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Polres Malang Siagakan Alice, Anjing K9 Spesialis Pencarian Jenazah
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan, naiknya angka tersebut bukanlah sebuah kemunduran. Ia menyebut kenaikan tersebut disebabkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Laporan memang meningkat, tetapi ini menunjukkan masyarakat makin berani bersuara. Yang terpenting, kami bisa mengungkap dan menuntaskan perkara dengan lebih cepat dan lebih banyak,” ujar Danang dalam konferensi pers di Pos Polisi Terpadu Karanglo, Selasa (30/12/2025).
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Polres Malang mengamankan barang bukti sebagai berikut:
– Sabu seberat 1.782,77 gram
– Ganja seberat 3.057,17 gram
– Pohon ganja sebanyak 36 batang
– Obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 11.401 butir
– Minuman keras (miras) sebanyak 120 liter
– Pil inex sebanyak 4 butir
Dari pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 38 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba. Danang menilai penindakan ini bisa menyelamatkan generasi muda Indonesia.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Wisatawan, Polres Malang Gelar Ramp Check 400 Jeep Wisata Bromo
Dalam menangani kasus narkoba, Polres Malang juga menerapkan jalur humanis melalui restorative justice. Sebanyak 43 kasus diselesaikan melalui skema restorative justice dengan 69 tersangka pengguna direhabilitasi.
Di tahun 2024, Polres Malang juga menjalankan skema restorative justice pada 19 kasus dengan 23 tersangka. Artinya, ada kenaikan kasus yang diselesaikan dengan restorative sebesar 126 persen.
“Kami ingin memukul jaringan bandar dan pengedar secara tegas, namun untuk pengguna yang bukan bagian dari sindikat, kami dorong rehabilitasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat,” kata Danang.
Secara keseluruhan, Polres Malang menangani sebanyak 2.357 kasus sepanjang tahun 2025. Laporan didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan diikuti oleh kasus penganiayaan serta narkoba.
Kasus kejahatan ini paling banyak terjadi di perumahan atau pemukiman. Tempat lainnya yang sering menjadi lokasi kejahatan adalah jalan umum dan pertokoan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























