MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap pemuda berinisial DN (25) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) dini hari atau beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono mengatakan, tersangka mengambil satu unit konsol permainan merek PlayStation 4 di rumah korban, PP (29) yang merupakan tetangga satu RT. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat (26/6/2026) malam.
“Aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pergi bersama keluarganya,” kata Budiono, Senin (29/6/2026).

Tersangka diduga masuk ke dalam rumah dengan memanjat melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah mengambil konsol permainan yang ada di ruang tamu, tersangka kemudian kabur melalui jendela yang sama.
Baca juga: Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis.
“Hanya beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka,” kata Budiono.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit konsol permainan bermerek PlayStation 4. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjual perangkat tersebut kepada rekannya dengan harga Rp850 ribu.
“Motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budiono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko



















