MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kronologi dugaan pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di kawasan Pantai Wediawu, Dusun Balearjo, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang yang terjadi pada Selasa (5/5/2026).
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh beredarnya video hiburan wisatawan yang menyanyikan lagu dengan lirik menyinggung elemen masyarakat tertentu. Pada Jumat (8/5/2026), Polres Malang telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, enam korban yang mengalami luka dalam peristiwa tersebut tergabung dalam rombongan wisatawan asal Kota Surabaya. Mereka memesan penginapan untuk 60 orang sejak tanggal 7 April 2026.
Mereka berencana menginap selama satu malam di penginapan yang ada di Pantai Wediawu mulai dari Senin (4/5/2026) hingga Selasa (5/5/2026). “Jadi mereka sudah booking sejak satu bulan sebelumnya,” ujar Taat, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, rombongan wisatawan tiba di lokasi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 dan menempati delapan kamar cottage. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 hingga 22.30, rombongan menggelar hiburan musik dan DJ di halaman cottage secara terbuka.
“Saat kegiatan hiburan itu peserta menyanyikan lagu yang liriknya mengandung atau menyinggung elemen masyarakat lainnya. Nah, ini yang diduga menjadi salah satu pemicu permasalahan,” kata Taat.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Pantai Wediawu
Sekitar pukul 21.00, rekaman video kegiatan tersebut mulai beredar di sejumlah grup WhatsApp komunitas dan memicu reaksi di media sosial. Kemudian sekitar pukul 22.30 ada hasutan dari seorang tersangka sehingga berkumpul sekelompok massa di suatu tempat untuk bersama-sama menuju lokasi.
“Kegiatan masih berlangsung ketika rekaman itu beredar,” imbuh Taat.
Sekelompok massa itu kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 pada Selasa dini hari. Mereka masuk ke area cottage untuk mencari wisatawan yang dianggap menyanyikan lagu bernuansa ujaran terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Para pelaku melakukan pengecekan identitas wisatawan, melakukan kekerasan terhadap wisatawan, mematikan aliran listrik, dan melakukan perusakan kendaraan bermotor yang terparkir di cottage tersebut,” jelas Taat.
Aksi tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum para pelaku meninggalkan lokasi secara bersama-sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar 100 orang yang berasal dari wilayah Malang Raya.
Saat ini Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa 20 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban, serta mengevakuasi korban dan kendaraan ke Polres Malang.
baca juga: 31 Wisatawan di Insiden Pantai Wediawu Kabupaten Malang Positif Narkotika
Penyidik Satreskrim Polres Malang juga telah melakukan pemeriksaan di 12 titik CCTV, memeriksa 20 orang saksi, melaksanakan olah TKP, dan visum terhadap korban. Polisi menyangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan kepada tiga tersangka dan pasal penghasutan kepada satu tersangka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























