Malang, Tugumalang.id – Pemberantasan narkoba menjadi prioritas Polresta Malang Kota. Belum genap sebulan bertepatan dengan Ramadan 2026, sebanyak 19 kasus peredaran narkoba di Kota Malang berhasil diungkap dalam periode 1-26 Februari 2026, dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan, pada Januari 2026 pihaknya telah membongkar 31 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti ganja seberat 15,8 kilogram.
“Di bulan Februari ini, ada 1,3 kilogram lebih narkotika jenis sabu telah kami amankan dari total 19 kasus narkotika dengan 20 tersangka,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, nilai sabu yang diamankan selama Februari di pasar gelap lebih tinggi dibandingkan nilai sitaan ganja sepanjang Januari 2026.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 0,5 kilogram ganja serta 265 butir ekstasi sepanjang Februari 2026.
Baca juga: Polisi Bongkar 149 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Ada 5 Kelurahan di Kota Malang Masuk Zona Merah
Kasus Menonjol di Kecamatan Sukun

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Sukun pada 12 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial HS dengan kepemilikan total 912 gram sabu dan 263 butir ekstasi.
“Tersangka mengaku mendapat barang-barang itu dari orang yang masih DPO di sebuah vila Kota Bogor,” ucapnya.
Barang-barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Malang. Namun sebelum sempat beredar, tersangka lebih dulu diamankan petugas.
Baca juga: Polresta Malang Kota Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Kini tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























