Kota Batu, Tugumalang.id – Seorang residivis kambuhan spesialis jambret kembali ditangkap jajaran Polres Batu setelah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Kota Batu. Pelaku bernama Wahid Wahyudi (42), warga Jalan Indrokilo RT 6 RW 3, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sore di lokasi persembunyiannya. Wahid diketahui merupakan pelaku lama yang sering keluar masuk penjara atas kasus serupa, dan kembali beraksi di Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan bahwa Wahid menjadi buron setelah aksi penjambretan yang terjadi pada Sabtu (4/5/2025) di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu.
“Korban dijambret oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Mereka merampas gelang emas milik korban seberat 5,80 gram, dengan nilai sekitar Rp7 juta,” ungkap Iptu Joko.
Baca juga: Polres Batu Ungkap Modus Penipuan Live IG, Warga Pekanbaru Tipu Korban hingga Puluhan Juta
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas salah satu pelaku, yakni Wahid Wahyudi. Dalam proses penangkapan, Wahid sempat berupaya melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Saat ini, Wahid tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batu, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu
Hanya saja aksi keduanya terekam kamera CCTV sehingga pelacakan identitas pelaku dapat terungkap cepat. Tersangka diamankan di tempat persembunyian di Pasuruan dan diketahui adalah residivis.
”Tersangka pernah ditahan selama 2 tahun perkara kasus yang sama. Motifnya emas dijual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap pelaku satunya di Kota Batu. Atas perbuatannya, tersangka akan diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























