KOTA BATU, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu berhasil membongkar jaringan penipuan online bermodus lelang tas mewah melalui siaran langsung di Instagram (live IG). Seorang pelaku utama berinisial MFH (32), warga Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru, berhasil dibekuk di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (14/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, warga Kota Batu, yang masuk pada Senin (10/6/2025). Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, penyelidikan intensif dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu empat hari.
Modus Lelang Tas Mewah Live Instagram
Penipuan terjadi saat korban mengikuti lelang tas branded melalui live Instagram pada Rabu (4/6/2025). Korban dinyatakan menang dalam lelang tersebut, lalu dihubungi oleh akun WhatsApp palsu yang meminta transfer uang ke rekening tertentu. Karena curiga, korban menolak.
Namun tak lama kemudian, korban kembali dihubungi oleh nomor WhatsApp lain yang mengaku sebagai pemilik akun lelang. Nomor tersebut mengirimkan rekening Bank BCA atas nama Agela Marcellina, namun kemudian berubah menjadi rekening atas nama Nindi Elsi.
“Korban mentransfer uang secara bertahap, yakni Rp20 juta dan Rp16,4 juta. Total kerugian mencapai Rp36,4 juta,” ungkap Iptu Joko Suprianto.

Setelah transfer kedua dilakukan, nomor tersebut tak bisa lagi dihubungi. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke polisi.
Pelaku Gunakan Hasil Penipuan untuk Judi dan Kredit Mobil
Dari hasil interogasi, MFH mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penipuan digunakan untuk berjudi online, membayar angsuran mobil, hingga membeli rumah dan handphone.
“Pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian dan penjambretan. Dari dalam penjara, ia belajar modus penipuan online dari narapidana lain,” jelas Joko.
Baca juga: Tim PJR Polres Batu Raih Juara Lomba Safety Riding Polda Jatim 2025
Namun pengakuan pelaku bertolak belakang dengan hasil penyelidikan digital. Polisi menemukan bahwa aksi penipuan ini bukan kali pertama dilakukan. Jejak transaksi menunjukkan praktik penipuan serupa telah berlangsung selama setahun terakhir, dengan korban dari berbagai daerah seperti Bali, Lumajang, Batu, hingga Jakarta. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Barang Bukti dan Peralatan Digital
Polisi menyita lima unit ponsel dan satu tablet yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Di dalamnya terdapat sejumlah akun Instagram dan WhatsApp palsu yang digunakan untuk menjerat korban.
“Pelaku sangat lihai memanfaatkan teknologi digital. Kami juga menggunakan teknologi informasi canggih untuk melacak keberadaannya,” tambah Joko.
Jaringan Penipuan Berbasis Antarpulau
Kasus ini kini dikembangkan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batu. Indikasi kuat menunjukkan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat penipuan online lintas pulau.
“Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyidikan akan terus kami dalami,” tegas Joko.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Foto: Azmy
Redaktur : jatmiko





























