Tugumalang.id – Buronan polisi yang kerap dijuluki Si Raja Jambret di Kota Batu bernama M. DYT alias Gendut (47) akhirnya tertangkap juga. Diketahui, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Pasuruan ini adalah residivis kambuhan dengan kasus serupa.
Gendut diketahui sudah keluar masuk penjara total ada sekitar lima kali. Sudah keluar, ia masih saja nekat mengulanginya. Terakhir, ia melancarkan aksinya di Kota Batu, pada 4 Mei 2025 kemarin.
Baca Juga: Waspada Jambret Berkeliaran di Kota Batu, Gasak 2 Gelang Emas Emak-emak di Desa Giripurno
Tepatnya, di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, dengan korban Yusi Kartika Sari (32) dan barang bukti berupa gelang emas seberat 5,8 gram. Tersangka sudah biasa langsung memepet korban saat mengendarai sepeda motor dan merampas gelangnya secara paksa.
Dari hasil interogasi, pelaku diduga menjadi pelaku jambret di 3 lokasi sebelumnya sejak 2024. Tak hanya di Kota Batu, namun juga di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Sasarannya, para ibu-ibu maupun perempuan yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan jika dalam aksi terakhirnya berhasil diendus tim Resmob Polres Batu. Hasilnya, kaki tersangka harus di-dor karena melawan saat ditangkap.
Baca Juga: 2 Jambret yang Bacok Warga Karangploso Ditangkap Polisi
Si Raja Jambret ini, kata Rudi, berhasil diamankan di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
”Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Rudi.
Sementara itu, rekan pelaku yang bernama WHD (42) saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, Gendut berperan sebagai pengemudi, sedangkan WHD bertindak sebagai eksekutor yang menarik paksa perhiasan dari para korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit sepeda motor Honda CB 150R berwarna hitam, sebuah helm, jaket berwarna abu-abu, dan sepasang sepatu berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Modus operandi yang mereka gunakan adalah berkeliling mencari korban di pagi hari, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan perampasan perhiasan,” beber Rudi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain di mana pelaku beraksi, serta menelusuri alur penjualan hasil kejahatan yang diduga dijual di pasar Purwodadi.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























