Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hantam Perut Emak Emak dan Gasak Gelang, Dua Komplotan Jambret di Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 6, 2024 6:12 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku jambret ditangkap

Polresta Malang Kota mengungkap kasus penjambretan disertai kekerasan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Dua komplotan jambret yakni SJ (61) warga Pakisaji dan SW (56) warga Sukun berhasil diringkus polisi pada Jumat (6/12/2024) pagi. Keduanya ditangkap lantaran menghantam perut emak emak lalu menggasak gelang perhiasan korban di Jalan Pulau Sayang, Klojen, Kota Malang pada 4 Desember 2024 lalu.

Aksi penjambretan disertai kekerasan itu sempat terekam kamera CCTV rumah warga dan viral di media sosial. Diketahui, SJ mulanya membuntuti korban yang tengah berjalan pulang usai beli bakso. Sementara WS memantau situasi sambil naik motor.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Waspada Jambret Berkeliaran di Kota Batu, Gasak 2 Gelang Emas Emak-emak di Desa Giripurno

Saat kondisi sepi, SJ tiba tiba menghantam perut korban dengan kencang. Lalu memiting leher korban dan merampas gelang perhiasan korban. Saat itu, korban berusaha melawan sambil menahan sakit di perutnya.

Setelah merampas gelang korban, SJ segera kabur dengan SW yang sudah menunggu di atas motornya. Sementara korban tumbang dan tergeletak di jalan.

Kasat reskrim Polresta Makota, Kompol Mohammad Soleh mengatakan bahwa tak butuh waktu lama untuk meringkus komplotan jambret itu. Dua hari setelah kejadian, kedua tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga: Melawan Saat Diamankan, Kaki Tersangka Jambret Ditembak Polisi

“Kedua pelaku diamankan petugas dirumah SW. Diduga keduanya berniat akan melarikan diri. Tapi sebelum kabur, petugas berhasil menangkap mereka,” ucapnya, Jumat (6/12/2024).

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil menjual perhiasan korban yang laku Rp 7 juta. Petugas juga mengamankan motor pelaku sebagai barang bukti.

“Para pelaku ini ternyata juga residivis. Pada Januari 2024 lalu, mereka melakukan aksi penjambretan di wilayah Kelurahan Tanjungrejo dan berhasil membawa kabur perhiasan kalung seberat 10 gram,” bebernya.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko

Tags: jambret di Kota MalangJambret ditangkap PolisiJambret perhiasanjambret perhiasan di Kota Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Sanusi-Lathifah

Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang, Sanusi-Lathifah Shohib Unggul di 32 Kecamatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.