Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Melawan Saat Diamankan, Kaki Tersangka Jambret Ditembak Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2023 6:25 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka jambret diamankan

Kedua tersangka jambret yang kini ditahan di Rutan Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tersangka jambret ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan diamankan polisi. Tersangka bernama Pendik (40) tersebut ditembak di bagian kaki kiri dan kini harus menggunakan kursi roda.

Pendik dan tersangka lainnya, Senimin (35) ditangkap karena menjambret dua warga Kabupaten Malang pada Kamis (23/2/2023) dan Sabtu (25/2/2023). Saat melancarkan aksinya, mereka juga melukai tiga orang korban di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Polisi mengetahui identitas tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Penangkapan kemudian dilakukan pada Jumat (3/3/2023) lalu di sebuah rumah yang masih ada di wilayah Kabupaten Malang.

“Dari hasil olah TKP, kami menemukan bukti-bukti yang mengarah ke kedua tersangka. Dalam waktu kurang dari satu minggu, kami berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat jumpa pers di Mapolres Malang, Senin (6/3/2023).

Tersangka jambret menggunakan kursi roda digelandang polisi ke selnya. foto/Aisyah

Pada saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka Pendi diketahui lari melalui pintu belakang dan menaiki sebuah mobil. Petugas sempat menghadang mobil tersebut dan melepaskan tembakan peringatan.

“Saat kami gerebek rumahnya, dia (tersangka) keluar dari pintu belakang. (Lalu) nail mobil, sudah menyalakan mobil, dan mobilnya sudah maju,” terang Wahyu.

Karena tidak dihiraukan dan tersangka dianggap membahayakan petugas yang menghadang, polisi menembak ban agar mobil tidak bisa berjalan. Kendati demikian, tersangka tak menyerah. Ia tidak kunjung keluar dari dalam mobil, sementara jendela dan pintu dalam keadaan tertutup.

“Akhirnya kami melakukan upaya tegas dengan memecahkan kaca tersebut. Kemudian (kami) melakukan tembakan terukur dan tegas terhadap tersangka karena memang sangat membahayakan,” kata Wahyu.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polrea Malang. Keduanya dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: jambretkabupaten malangkecamatan karangplosoPolres Malang

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Lionel messi

Lionel Messi Diancam Kartel Narkoba, Suporter Klub Masa Kecil Beri Dukungan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.