Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Melawan Saat Diamankan, Kaki Tersangka Jambret Ditembak Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2023 6:25 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka jambret diamankan

Kedua tersangka jambret yang kini ditahan di Rutan Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tersangka jambret ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan diamankan polisi. Tersangka bernama Pendik (40) tersebut ditembak di bagian kaki kiri dan kini harus menggunakan kursi roda.

Pendik dan tersangka lainnya, Senimin (35) ditangkap karena menjambret dua warga Kabupaten Malang pada Kamis (23/2/2023) dan Sabtu (25/2/2023). Saat melancarkan aksinya, mereka juga melukai tiga orang korban di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Polisi mengetahui identitas tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Penangkapan kemudian dilakukan pada Jumat (3/3/2023) lalu di sebuah rumah yang masih ada di wilayah Kabupaten Malang.

“Dari hasil olah TKP, kami menemukan bukti-bukti yang mengarah ke kedua tersangka. Dalam waktu kurang dari satu minggu, kami berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat jumpa pers di Mapolres Malang, Senin (6/3/2023).

Tersangka jambret menggunakan kursi roda digelandang polisi ke selnya. foto/Aisyah

Pada saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka Pendi diketahui lari melalui pintu belakang dan menaiki sebuah mobil. Petugas sempat menghadang mobil tersebut dan melepaskan tembakan peringatan.

“Saat kami gerebek rumahnya, dia (tersangka) keluar dari pintu belakang. (Lalu) nail mobil, sudah menyalakan mobil, dan mobilnya sudah maju,” terang Wahyu.

Karena tidak dihiraukan dan tersangka dianggap membahayakan petugas yang menghadang, polisi menembak ban agar mobil tidak bisa berjalan. Kendati demikian, tersangka tak menyerah. Ia tidak kunjung keluar dari dalam mobil, sementara jendela dan pintu dalam keadaan tertutup.

“Akhirnya kami melakukan upaya tegas dengan memecahkan kaca tersebut. Kemudian (kami) melakukan tembakan terukur dan tegas terhadap tersangka karena memang sangat membahayakan,” kata Wahyu.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polrea Malang. Keduanya dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: jambretkabupaten malangkecamatan karangplosoPolres Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Lionel messi

Lionel Messi Diancam Kartel Narkoba, Suporter Klub Masa Kecil Beri Dukungan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.