MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkap motif pembunuhan di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjadi pada Kamis (11/12/2023) lalu. Seorang warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tewas ditusuk usai cekcok dengan tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka. Korban yang bernama Eko Suprianto (22) tersebut memiliki utang sebesar Rp2.450.000 yang belum dibayarkan.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi kejadian bersama dua saksi. Lokasi tersebut merupakan rumah teman korban yang juga teman tersangka.
Baca juga: Seorang Pria Tusuk Rekannya Setelah Cekcok di Gondanglegi Kabupaten Malang
Motif Kasus Pembunuhan di Gondanglegi
Di tempat tersebut sudah ada tersangka, M Haidar Ali (29), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut.
“Tersangka emosi dengan jawaban korban dan langsung melakukan pemukulan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Korban sempat mengeluarkan pisau, namun senjata tersebut terjatuh saat ia mencoba menusuk tersangka. Korban juga sempat mengeluarkan celurit yang ditaruh di dalam pakaiannya.
Melihat korban mencoba menyerangka, tersangka mengeluarkan pisau yang ia bawa dari rumah. Ia langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali di badan korban, yaitu di dekat alat vital dan di bawah dada.
“Setelah melakukan penusukan, tersangka menaruh pisau di teras rumah dan melarikan diri,” terang Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, awalnya korban berutang sebesar Rp5 juta pada tersangka. Sebagian sudah dibayarkan dan masih ada Rp2.450.000 yang belum dibayar.
“Yang belum dibayar ini ditagih (oleh tersangka), tetapi korban berbelit-belit. Maka mereka bertemu di rumah saksi,” ujar Nur.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis
Uang hasil utang tersebut digunakan korban untuk modifikasi sepeda motor yang ditampilkan dalam event Kanjuruhan Street Race. Korban memang memiliki hobi balapan motor dan sering mengikuti event tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























