Malang, Tugumalang.id – Trotoar di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan praktik penyewaan trotoar sebagai lapak penjualan takjil. Atas temuan tersebut, Polresta Malang Kota berjanji menyelidiki pihak yang menerima setoran dalam praktik itu.
Dugaan sewa trotoar terungkap saat Forkopimda Kota Malang melakukan inspeksi mendadak pasar takjil di kawasan Jalan Suhat pada Kamis (19/2/2026).
Trotoar yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki justru dipadati lapak-lapak penjual takjil. Bahkan, berdiri tenda dadakan berkerangka besi lengkap dengan atap spandek di atas fasilitas publik tersebut.
Hasil Sidak Temukan Setoran Hingga Rp 1 Juta

Berdasarkan hasil sidak, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut para pedagang telah menyetor uang sewa hingga Rp 1 juta untuk satu petak area trotoar yang digunakan sebagai lapak jualan takjil.
“Sesuai SE Ramadan, dilarang jualan di trotoar. Ini mengganggu lalu lintas. Pengunjung jadi turun ke jalan raya, malah jalannya dipakai parkir, akhirnya macet. Sementara ini (pedagang) kami beri teguran. Kalau tenda tak dibongkar akan kami tindak tegas,” kata Wahyu.
Baca juga: Trotoar Suhat Bakal Dipercantik, Wawali Kota Malang Tegaskan Sterilisasi Parkir Liar
Polisi Dalami Dugaan Praktik dan Pola Sewa

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Aryana menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan trotoar yang disewakan seharga Rp 1 juta untuk lapak takjil tersebut.
“Antar pihak yang terlibat, baik yang mendirikan tenda, yang menawarkan, yang terima setoran dan pedagang saling menutupi. Nanti akan kami selidiki, sampai tahu siapa yang pasang-pasang tenda itu,” tegasnya.
Baca juga: Kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang Bakal Ditata Jadi Destinasi Wisata
Putu menyebut pengakuan pedagang mengenai oknum yang menyewakan area trotoar tidak jelas dan berbeda-beda. Ada yang mengaku melalui saudara, teman, hingga media sosial.
“Jadi saat pedagang ditanya, ada yang lewat saudara, lewat temannya, bahkan lewat media sosial,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga akan memetakan pola praktik sewa-menyewa trotoar tersebut. Jika pedagang merasa dirugikan setelah menyetor sejumlah uang, maka tidak menutup kemungkinan akan diterapkan penindakan pidana.
“Ini lingkaran setan, tidak ada yang mengaku pasti. Ini penyakit lama. Nanti akan ketahuan siapa yang memfasilitasi dan siapa yang menerima pembayaran,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























