MALANG, Tugumalang.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelidiki dugaan perundungan terhadap seorang santri berinisial S (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Perundungan dilakukan dengan menempelkan setrika panas ke tubuh korban pada 4 Desember 2023 lalu.
Terlapor atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan teman korban yang berinisial AF (19). Ia dilaporkan sering merundung korban secara verbal, namun kali ini ia melakukan perundungan secara fisik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menjelaskan kronologi perundungan ini bermula saat korban hendak mengambil cucian baju di tempat laundry. Terlapor yang juga berada di tempat tersebut kemudian memanggil korban.
Baca Juga: Kasus Perundungan santri di An-Nur 1 Bululawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Setelah korban mendekat, terlapor dengan bercanda menempelkan setrika ke wajah dan dada korban. Di ruangan tersebut, ada beberapa anak lainnya yang menyaksikan peristiwa ini. Akan tetapi, mereka tidak menyadari bahwa setrika yang ditempelkan pelapor ke tubuh korban dalam kondisi panas.
“Mereka kira (terlapor) bercanda, nggak paham kalau setrika itu panas. Itu setrika uap,” kata Leha saat ditemui di ruangannya, Senin (12/2/2024).
Leha mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru melakukan penetapan tersangka meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan karena banyak anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi secara bertahap dan memeriksa terlapor.
“Hasil visum sudah keluar. Sudah kami naikkan sidik. Ke depannya mungkin tinggal kita mediasi,” kata Leha.
Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak
Unit PPA Satreskrim Polres Malang berencana mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat setelah Pemilu 2024. Beberapa pihak yang akan dipanggil di antaranya adalah pondok pesantren tempat terlapor dan korban menimba ilmu, Kementerian Agama Kabupaten Malang, Balai Pemasyaratan (Bapas), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Kami kumpulkan untuk duduk bareng mencarikan solusi. Tapi kalau tidak bisa dicarikan solusi di luar proses peradilan, maka (kasus) kami proses,” ujar Leha.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko