Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perundungan Santri di Lawang

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2024 1:16 pm
in Hukum & Kriminal
perundungan santri

Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelidiki dugaan perundungan terhadap seorang santri berinisial S (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Perundungan dilakukan dengan menempelkan setrika panas ke tubuh korban pada 4 Desember 2023 lalu.

Terlapor atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan teman korban yang berinisial AF (19). Ia dilaporkan sering merundung korban secara verbal, namun kali ini ia melakukan perundungan secara fisik.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menjelaskan kronologi perundungan ini bermula saat korban hendak mengambil cucian baju di tempat laundry. Terlapor yang juga berada di tempat tersebut kemudian memanggil korban.

Baca Juga: Kasus Perundungan santri di An-Nur 1 Bululawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Setelah korban mendekat, terlapor dengan bercanda menempelkan setrika ke wajah dan dada korban. Di ruangan tersebut, ada beberapa anak lainnya yang menyaksikan peristiwa ini. Akan tetapi, mereka tidak menyadari bahwa setrika yang ditempelkan pelapor ke tubuh korban dalam kondisi panas.

“Mereka kira (terlapor) bercanda, nggak paham kalau setrika itu panas. Itu setrika uap,” kata Leha saat ditemui di ruangannya, Senin (12/2/2024).

Leha mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru melakukan penetapan tersangka meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan karena banyak anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi secara bertahap dan memeriksa terlapor.

“Hasil visum sudah keluar. Sudah kami naikkan sidik. Ke depannya mungkin tinggal kita mediasi,” kata Leha.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak

Unit PPA Satreskrim Polres Malang berencana mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat setelah Pemilu 2024. Beberapa pihak yang akan dipanggil di antaranya adalah pondok pesantren tempat terlapor dan korban menimba ilmu, Kementerian Agama Kabupaten Malang, Balai Pemasyaratan (Bapas), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Kami kumpulkan untuk duduk bareng mencarikan solusi. Tapi kalau tidak bisa dicarikan solusi di luar proses peradilan, maka (kasus) kami proses,” ujar Leha.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Perundungan santriPerundungan santri di LawangPOnpes di lawang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
KPU Kabupaten Malang

KPU Kabupaten Malang Musnahkan 3.533 Surat Suara Rusak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.