Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perundungan Santri di Lawang

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2024 1:16 pm
in Hukum & Kriminal
perundungan santri

Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelidiki dugaan perundungan terhadap seorang santri berinisial S (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Perundungan dilakukan dengan menempelkan setrika panas ke tubuh korban pada 4 Desember 2023 lalu.

Terlapor atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan teman korban yang berinisial AF (19). Ia dilaporkan sering merundung korban secara verbal, namun kali ini ia melakukan perundungan secara fisik.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menjelaskan kronologi perundungan ini bermula saat korban hendak mengambil cucian baju di tempat laundry. Terlapor yang juga berada di tempat tersebut kemudian memanggil korban.

Baca Juga: Kasus Perundungan santri di An-Nur 1 Bululawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Setelah korban mendekat, terlapor dengan bercanda menempelkan setrika ke wajah dan dada korban. Di ruangan tersebut, ada beberapa anak lainnya yang menyaksikan peristiwa ini. Akan tetapi, mereka tidak menyadari bahwa setrika yang ditempelkan pelapor ke tubuh korban dalam kondisi panas.

“Mereka kira (terlapor) bercanda, nggak paham kalau setrika itu panas. Itu setrika uap,” kata Leha saat ditemui di ruangannya, Senin (12/2/2024).

Leha mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru melakukan penetapan tersangka meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan karena banyak anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi secara bertahap dan memeriksa terlapor.

“Hasil visum sudah keluar. Sudah kami naikkan sidik. Ke depannya mungkin tinggal kita mediasi,” kata Leha.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak

Unit PPA Satreskrim Polres Malang berencana mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat setelah Pemilu 2024. Beberapa pihak yang akan dipanggil di antaranya adalah pondok pesantren tempat terlapor dan korban menimba ilmu, Kementerian Agama Kabupaten Malang, Balai Pemasyaratan (Bapas), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Kami kumpulkan untuk duduk bareng mencarikan solusi. Tapi kalau tidak bisa dicarikan solusi di luar proses peradilan, maka (kasus) kami proses,” ujar Leha.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Perundungan santriPerundungan santri di LawangPOnpes di lawang

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
KPU Kabupaten Malang

KPU Kabupaten Malang Musnahkan 3.533 Surat Suara Rusak

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.