MALANG, Tugumalang – Polisi menetapkan dua tersangka perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang. Perundungan yang terjadi pada Jumat (16/12/2022) dini hari tersebut menimpa seorang santri bernama MF (16) yang menyebabkan ia mengalami luka di bagian wajah.
Dua tersangka merupakan santri di ponpes Annur 1 Bululawang. Satu di antaranya masih di bawah umur, yaitu F (17) dan satu lagi telah dewasa, yaitu N (18).
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa tersangka F akan menjalani prosedur sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara N akan ditahan.
“Terkait dengan yang ABH, kami akan melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian untuk yang dewasa, kami akan melakukan penahanan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Motif perundungan adalah kecurigaan bahwa korban telah melakukan pencurian. Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, memang korban berada di lokasi saat barang hilang. Namun, menurut keterangan korban, ia tidak melakukan pencurian.
Saat ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk dua orang tersangka. Saksi lain yang diperiksa adalah tiga orang pengurus pondok, satu kepala pondok, dan dua orang petugas keamanan pondok.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi maupun tersangka akan bertambah. “Ini masih proses. Jadi belum selesai pemeriksaan,” kata Wahyu.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban mengaku dipukuli lebih dari 30 orang. Terkait hal ini, Wahyu mengatakan bahwa santri lain hanya ikut-ikutan. Sementara yang sudah jelas melakukan pemukulan adalah dua orang tersangka yang telah ditetapkan. Meski demikian, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Nanti kami lihat hasil pemeriksaan. Apakah (jumlah tersangka) bisa bertambah atau tidak, tergantumg pemeriksaan dari berbagai saksi,” pungkas Wahyu.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko