Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Perundungan di An-Nur 1 Bululawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2022 9:05 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Perundungan santri di Ponpes Annur 1

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Polisi menetapkan dua tersangka perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang. Perundungan yang terjadi pada Jumat (16/12/2022) dini hari tersebut menimpa seorang santri bernama MF (16) yang menyebabkan ia mengalami luka di bagian wajah.

Dua tersangka merupakan santri di ponpes Annur 1 Bululawang. Satu di antaranya masih di bawah umur, yaitu F (17) dan satu lagi telah dewasa, yaitu N (18).

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa tersangka F akan menjalani prosedur sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara N akan ditahan.

“Terkait dengan yang ABH, kami akan melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian untuk yang dewasa, kami akan melakukan penahanan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Motif perundungan adalah kecurigaan bahwa korban telah melakukan pencurian. Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, memang korban berada di lokasi saat barang hilang. Namun, menurut keterangan korban, ia tidak melakukan pencurian.

Saat ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk dua orang tersangka. Saksi lain yang diperiksa adalah tiga orang pengurus pondok, satu kepala pondok, dan dua orang petugas keamanan pondok.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi maupun tersangka akan bertambah. “Ini masih proses. Jadi belum selesai pemeriksaan,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan bahwa korban mengaku dipukuli lebih dari 30 orang. Terkait hal ini, Wahyu mengatakan bahwa santri lain hanya ikut-ikutan. Sementara yang sudah jelas melakukan pemukulan adalah dua orang tersangka yang telah ditetapkan. Meski demikian, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Nanti kami lihat hasil pemeriksaan. Apakah (jumlah tersangka) bisa bertambah atau tidak, tergantumg pemeriksaan dari berbagai saksi,” pungkas Wahyu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Anak Berhadapan dengan Hukumkasat reskrim polres malangPerundunganPerundungan santriPonpes Annur 1

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Universitas Widya Gama pelatihan manajemen pemasaran

Tim Dosen UWG Gelar Pelatihan Manajemen Pemasaran Berbasis Internet di Pasuruan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.