MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang memusnahkan 3.533 surat suara rusak yang tidak digunakan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Kabupaten Malang yang terletak di Gudang Bulog, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Selasa (13/2/2204).
Surat suara rusak yang dimusnahkan di antaranya adalah 86 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1.028 lembar surat suara anggota DPR RI Dapil Jawa Timur V, 97 lembar surat suara DPD RI, 838 lembar surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 6.
Surat suara rusak untuk Pemilu DPRD Kabupaten Malang yang juga turut dimusnahkan dengan rincian 293 lembar surat suara Dapil 1, 167 lembar surat suara Dapil 2, 260 lembar surat suara Dapil 3, 189 lembar surat suara Dapil 4, 168 lembar surat suara Dapil 5, 235 lembar surat suara Dapil 6, dan 172 lembar surat suara Dapil 7.
Baca Juga: APK yang Difasilitasi KPU Kabupaten Malang Turut Dibersihkan Saat Masa Tenang
“Hari ini dilaksanakan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan, (yaitu) rusak dari hasil sortir dan lipat yang dilakukan sebelum dilakukan distribusi logistik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini kepada awak media usai kegiatan.
Kerusakan surat suara ini di antaranya karena hasil cetak yang tidak sempurna sehingga membuat nama yang tercantum di dalamnya tidak jelas. Ada juga kerusakan yang disebabkan karena sobekan yang signifikan. Surat suara yang rusak ini adalah hasil sortir yang dilakukan pada 2-20 Januari 2024 lalu.
Dengan pemusnahan ini, tidak ada lagi surat suara yang tersisa dan disimpan di gudang logistik KPU Kabupaten Malang. Anis menegaskan bahwa berita acara pemusnahan juga sudah ditandatangani. Sehingga, apabila ada surat suara sisa yang beredar, maka itu bukan berasal dari KPU Kabupaten Malang.
“Yang dimusnahkan ini rusak dan tidak ada kelebihan (surat suara),” kata Anis.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko