Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Kawal Penggunaan Sound Horeg di Karnaval Kampung Sanan

M Sholeh by M Sholeh
September 6, 2026 9:11 am
in News
Polisi Kawal Ketat Penggunaan Bac di Karnaval Kampung Sanan Malang

Kapolsek Blimbing, Kompol Enggarani Laufria bersama jajaran Pemkot Malang menekankan aturan penggunaan sound horeg di Karnaval Kampung Sanan (ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polisi mengawal ketat penggunaan sound horeg dalam Karnaval Kampung Sanan, Kota Malang. Pengawalan dilakukan agar sound system yang digunakan tidak melebihi batas kebisingan yang ditetapkan.

Pemkot Malang telah menerbitkan SE Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg). Dalam SE tersebut, penggunaan sound horeg di Kota Malang dilarang dengan batas kebisingan maksimal 50 desibel.

READ ALSO

DPRD Kota Batu Soroti 3 Proyek Wisata, Termasuk Geothermal Songgoriti

PJT 1 Flushing Bendungan Sengguruh, Target Gelontorkan 700 Ribu Meter Kubik Sedimen

Jajaran Pemkot Malang, mulai Satpol PP, kecamatan hingga lurah bersama TNI-Polri, melakukan pengecekan di lokasi. Sosialisasi aturan penggunaan sound horeg menjadi prioritas sebelum acara dilangsungkan.

Panitia Karnaval Kampung Sanan menyatakan komitmen menaati regulasi yang ditetapkan di Kota Malang. Termasuk soal batas desibel dan penggunaan lampu sorot agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Jika ada yang melanggar kesepakatan, tindakan tegas berupa pemutusan kabel perangkat sound horeg akan dilakukan. Komitmen tersebut diharapkan dapat menjaga kondusivitas tanpa mengurangi ruang kreativitas masyarakat.

Baca juga: Sound Horeg Dilarang di Kota Malang, Pemkot Bongkar yang Melanggar Batas Desibel

Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria menekankan, pendekatan yang dilakukan dalam event Karnaval Kampung Sanan merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota. Tujuannya agar setiap kegiatan masyarakat berjalan aman dan kondusif.

“Kami menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota dengan mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan dan edukasi kepada panitia hingga peserta. Kami mengapresiasi komitmen panitia untuk mematuhi aturan agar karnaval dapat berlangsung aman dan tertib,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Malang Larang Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Menurutnya, kepolisian tidak membatasi kreativitas masyarakat. Namun, setiap kegiatan yang melibatkan banyak warga harus tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk ketertiban lalu lintas, kenyamanan lingkungan, dan kepentingan umum.

“Polsek Blimbing siap memberikan pengamanan dan pengawalan sebagai bentuk dukungan masyarakat yang kreatif, edukatif dan berbudaya, selama pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: aturan sound horegBlimbing MalangKarnaval Kampung Sananpemkot malangpolisi malangSE sound horegsound horeg Kota MalangSound horeg Malang

Related Posts

DPRD Kota Batu Soroti 3 Proyek Wisata, Termasuk Geothermal Songgoriti
News

DPRD Kota Batu Soroti 3 Proyek Wisata, Termasuk Geothermal Songgoriti

Senin, 5 Okt 2026
PJT 1 Flushing Bendungan Sengguruh, Target Gelontorkan 700 Ribu Meter Kubik Sedimen
News

PJT 1 Flushing Bendungan Sengguruh, Target Gelontorkan 700 Ribu Meter Kubik Sedimen

Senin, 5 Okt 2026
Pasca Kasus SMPN 18 Kota Malang, 345 Kepala Sekolah Ikuti Retreat Ala Militer
News

Pasca Kasus SMPN 18 Kota Malang, 345 Kepala Sekolah Ikuti Retreat Ala Militer

Senin, 5 Okt 2026
Kasus SMPN 18 Kota Malang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Segera Selesai
News

Kasus SMPN 18 Kota Malang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Segera Selesai

Senin, 5 Okt 2026
Cahaya Islam dari Gubuk Klakah
News

Cahaya Islam dari Gubuk Klakah

Senin, 5 Okt 2026
Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2
News

Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2

Minggu, 4 Okt 2026
Next Post
Masuk Desil 10 Tak Otomatis Kehilangan Bansos, Ini Penjelasan Mensos Gus Ipul

Masuk Desil 10 Tak Otomatis Kehilangan Bansos, Ini Penjelasan Mensos Gus Ipul

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.