Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan karnaval. Penegasan itu menyusul masih ditemukannya penggunaan sound horeg yang melebihi batas desibel.
“Sound horeg ini memang sudah kami larang. Ada edarannya yang menjelaskan batas desibelnya. Jadi saya minta jangan ada yang melebihi aturan,” kata Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang.
Wahyu mengatakan Pemkot Malang terus mengevaluasi aktivitas masyarakat yang menggunakan pengeras suara, terutama dalam rangkaian peringatan HUT RI belakangan ini.
Baca juga: Pemkot Malang Larang Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI
Pemkot Malang juga telah menindak langsung penggunaan sound horeg yang melanggar ketentuan. Penindakan dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kemarin saya juga melihat langsung, ada yang sampai ini (melanggar), ada 2 truk kami bongkar. Itu di Purwantoro,” ungkapnya.
Wahyu menginstruksikan jajarannya di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memanggil panitia kegiatan yang menggunakan sound horeg di luar ketentuan.
“Saya minta kemarin panggil panitia, karena sudah jelas ada aturan desibelnya,” kata dia.
Baca juga: Sound Horeg Semakin Laris Manis Jadi Hiburan di Desa
Menurut Wahyu, larangan penggunaan sound horeg telah disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, dia juga meminta maaf atas masih munculnya sound horeg di Kota Malang meski telah dilarang.
“Secara umum, keberadaan sound horeg di Kota Malang sudah berkurang jauh. Kalau ada satu dua saya mohon maaf pengawasan dari RT RT, kelurahan kecamatan masih belum optimal,” tuturnya.
Dia berharap masyarakat menaati aturan yang ditetapkan di Kota Malang jika hendak menggunakan perangkat pengeras suara. Dengan demikian, kondusivitas dan kenyamanan di Kota Malang dapat terjaga.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























