MALANG, Tugumalang.id – Memasuki hari tenang, tak hanya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu saja yang diturunkan. APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang juga turut dibersihkan.
Pembersihan ini dilakukan saat masa tenang dimulai pada Minggu (11/2/2024) pukul 00.00. KPU Kabupaten Malang beserta Satpol PP Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, dan pihak kepolisian mencopot APK yang ada di sepanjang Jalibar Kepanjen.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pembersihan APK ini tak hanya berhenti di Jalibar saja. Pembersihan juga dilakukan di jalan protokol Kabupaten Malang dan di tingkat kecamatan hingga desa.
“Kami telah edarkan surat dinas kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Bahwa meraka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang,” kata Mahardika, Minggu (11/2/2024).
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas kampanye di masa tenang yang berlangsung pada Minggu (11/2/2024) hingga Rabu (13/2/2024). Aktivitas kampanye ini termasuk pemasangan APK.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 33 Kecamatan
“KPU Kabupaten Malang tetap mengarahkan agar peserta Pemilu dapat menjalankan tanggungjawab untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya. Kami membantu agar wilayah Kabupaten Malang dapat secara tertib bebas dari alat peraga kampanye selama masa tenang menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Dika.
Hal serupa ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. Menurutnya, melakukan kampanye di masa tenang merupakan tindak pidana pemilu. Sehingga, sanksi yang diterapkan bisa berupa hukuman pidana.
Masa tenang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Data Tahanan di Rutan Polres Malang untuk Ikut Pemilu 2024
“Di masa tenang, tidak boleh satu pun peserta Pemilu melaksanakan kampanye. Di masa tenang, indikasinya sudah pidana Pemilu,” tegas Wahyudi.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko