Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

APK yang Difasilitasi KPU Kabupaten Malang Turut Dibersihkan Saat Masa Tenang

Redaksi by Redaksi
Februari 11, 2024 6:50 pm
in News
KPU Kabupaten Malang

Petugas membersihkan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang. Foto: KPU Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Memasuki hari tenang, tak hanya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu saja yang diturunkan. APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang juga turut dibersihkan.

Pembersihan ini dilakukan saat masa tenang dimulai pada Minggu (11/2/2024) pukul 00.00. KPU Kabupaten Malang beserta Satpol PP Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, dan pihak kepolisian mencopot APK yang ada di sepanjang Jalibar Kepanjen.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pembersihan APK ini tak hanya berhenti di Jalibar saja. Pembersihan juga dilakukan di jalan protokol Kabupaten Malang dan di tingkat kecamatan hingga desa.

“Kami telah edarkan surat dinas kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Bahwa meraka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang,” kata Mahardika, Minggu (11/2/2024).

KPU Kabupaten MalangIa menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas kampanye di masa tenang yang berlangsung pada Minggu (11/2/2024) hingga Rabu (13/2/2024). Aktivitas kampanye ini termasuk pemasangan APK.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 33 Kecamatan

“KPU Kabupaten Malang tetap mengarahkan agar peserta Pemilu dapat menjalankan tanggungjawab untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya. Kami membantu agar wilayah Kabupaten Malang dapat secara tertib bebas dari alat peraga kampanye selama masa tenang menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Dika.

Pencopotan APK

Hal serupa ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. Menurutnya, melakukan kampanye di masa tenang merupakan tindak pidana pemilu. Sehingga, sanksi yang diterapkan bisa berupa hukuman pidana.

Masa tenang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Data Tahanan di Rutan Polres Malang untuk Ikut Pemilu 2024

“Di masa tenang, tidak boleh satu pun peserta Pemilu melaksanakan kampanye. Di masa tenang, indikasinya sudah pidana Pemilu,” tegas Wahyudi.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: APKKPU Kabupaten MalangMasa Tenang di Kabupaten MalangSatpol PP Kabupaten Malang

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Kayutangan

Kritikan 'Wisata Tukang Parkir Preman Malang' Muncul di Google Maps Kayutangan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.