MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang melakukan pendataan tahanan di rutan Polres Malang agar mereka bisa menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebanyak 69 tahanan telah didata oleh KPU Kabupaten Malang pada Senin (5/2/2024).
Mereka merupakan tahanan-tahanan yang ada di Polres Malang maupun di Polsek jajaran Polres Malang. Pada saat mencoblos, mereka akan dikumpulkan di Polres Malang agar memudahkan proses pencoblosan.
Seperti diketahui, menjadi tahanan di rutan merupakan salah satu kategori yang berhak mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024 ini. Kemudian batas akhir pengajuan pindah memilih bagi tahanan, pasien rawat inap dan keluarga, menjalankan tugas, dan terkena bencana alam adalah 7 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 2.054.178 Pemilih
“KPU Kabupaten Malang memfasilitasi pemilih yang ada di rutan Polres Malang. Kami berkoordinasi dengan Polres Malang untuk mendata pemilih yang ada di rutan ini,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif.
Ia menambahkan tahapan selanjutnya adalah melakukan validasi atas 69 nama tersebut. Validasi yang dilakukan terkait dengan dokumen yang dimiliki, seperti KK, KTP, atau dokumen lainnya. KPU Kabupaten Malang juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang untuk tahap validasi ini.
Baca Juga: Hari Terakhir, Parpol Berbondong-bondong Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang
“Seandainya ada pemilih yang belum memiliki data atau datanya tidak ditemukan, maka Dispendukcapil memiliki alat untuk melacak dan menerbitkan kependudukan untuk pemilih tersebut,” terang Hilmi.
Tahanan di rutan Polres Malang nantinya tidak perlu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. Pada hari pemilihan, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari beberapa TPS terdekat akan datang ke rutan untuk membantu tahanan menggunakan hak suara mereka.
Beberapa TPS dilibatkan karena adanya keterbatasan kertas suara di setiap TPS. Sehingga dibutuhkan beberapa TPS untuk memenuhi kebutuhan di rutan Polres Malang.
“KPU akan menerbitkan formulir model A surat pindah memilih bagi mereka yang sudah ada di DPT (daftar pemilih tetap) online. Lalu akan mendistribusikan ke beberapa TPS yang ada di sekitar polres. Dan mereka (KPPS) yang akan datang ke sini (rutan),” jelas Hilmi.
Ia menegaskan bahwa ada kemungkinan jumlah tahanan yang akan mencoblos bisa berubah. Ini bergantung pada proses validasi dan penetapan mereka dalam DPT.
“Intinya kalau sudah ada di DPT online itu kami akan melayani dengan menugaskan petugas yang ada di TPS di wilayah sekitar untuk datang ke sini,” pungkas Hilmi.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A