MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Dusun Meduran, Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.30 tersebut, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu dan ganja.
Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah BPA (30), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan SNR (39), warga Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Keduanya tidak berkutik saat polisi masuk ke kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Turen.
Baca Juga: Polres Malang Amankan 13 Pemuda Perusak Pos Polisi dan Mapolsek Pakisaji
Saat melakukan penggerebekan, polisi juga menemukan 82 poket sabu dengan berat total 164,7 gram dan satu poket ganja seberat 12,1 gram. Temuan ini membuat polisi memastikan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ini barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Sabtu (4/10/2025).
Bambang menegaskan, polisi kini masih melakukan pengembangan kasus. Pihaknya mendalami dari mana para tersangka mendapatkan pasokan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terhubung.
“Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri hingga ke atas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pengedar lain,” tegas Bambang.
Baca Juga: Pengedar Sabu Dibekuk di Turen, Polisi Sita 14,68 Gram Barang Bukti
Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita berbagai perlengkapan seperti pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, dua unit timbangan digital, alat hisap, serta ponsel. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Malang.
Bambang juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, peran warga sangat penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Informasi kecil bisa membuka kasus besar seperti ini. Bagi seluruh masyarakat, jangan ragu untuk memberikan informasi apapun melalui layanan telepon bebas pulsa di nomor 110,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana berat mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























