Malang, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tiga pos polisi lalu lintas dan Mapolsek Pakisaji, Minggu (31/8/2025) dini hari. Aksi anarkis tersebut menyasar Pos Polisi Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji, Pos Polisi Jalibar Kepanjen, dan Pos Polisi simpang empat Kepanjen.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menyampaikan bahwa para terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta. Usia mereka berkisar 15–22 tahun, dengan enam orang di antaranya masih di bawah umur.
“Jumlah terduga pelaku masih bisa bertambah seiring pengembangan penyelidikan,” ujar Danang saat meninjau kerusakan di Mapolsek Pakisaji, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Kaca Mapolsek Pakisaji dan Pos Polisi di Kepanjen Dirusak Orang Tak Dikenal
Kronologi Aksi Perusakan

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Sekelompok pemuda yang mengendarai sekitar 20 sepeda motor melakukan perusakan pertama di Pos Polisi Kebonagung. Setelah itu, rombongan bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji menggunakan batu paving, sehingga sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.
Petugas yang siaga segera melakukan pengejaran. Satu pelaku berinisial SDA (22), warga Kecamatan Tajinan, berhasil ditangkap di lokasi Mapolsek Pakisaji. Kemudian, dua pelaku lain, yakni MRAT (19), pelajar asal Bululawang, dan FPA (15), warga Kecamatan Wagir, diamankan saat merusak pos polisi di wilayah Kepanjen.
“Tim Satreskrim Polres Malang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya. Proses penyidikan masih terus berlanjut,” tegas Danang.
Baca juga: Puluhan Orang Terluka Akibat Demo Penolakan RUU TNI di Kota Malang
Asal Daerah Para Pelaku
Mayoritas pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Malang, yakni Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen. Namun, ada juga pelaku yang teridentifikasi berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian terduga pelaku yang dipakai saat melancarkan aksi, sepeda motor, handphone, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak pos polisi.
Danang mengundang para orang tua terduga pelaku untuk melihat langsung kerusakan di pos-pos polisi dan Mapolsek Pakisaji. Para orang tua juga diberi kesempatan menemui anak-anak mereka yang diamankan di Mapolres Malang.
“Dengan melihat langsung, semua akan paham bahwa tindakan perusakan tidak hanya merugikan kepolisian, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari kepolisian,” kata Danang.
Meski telah dipertemukan dengan orang tua, para terduga pelaku tetap ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri,” tegas Danang.
“Silakan berpendapat, tapi jangan dengan cara merusak. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas,” pungkas Danang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























