MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang membekuk seorang tersangka pengedar sabu usai melakukan penggerebekan di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu (31/8/2025). Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 14,68 gram sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan penggerebekan rumah kontrakan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka dengan berinisial AM (27).
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit, Amankan Barang Bukti 45 Gram

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Talok, Turen,” ujar Bambang, Rabu (3/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 14,68 gram sabu siap edar yang dikemas dalam lima poket plastik klip transparan.
Selain itu, ditemukan pula sekitar 400 plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit, Amankan Barang Bukti 45 Gram
Bambang menegaskan, barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan tersangka berperan aktif dalam peredaran narkotika. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal pasokan barang haram tersebut.

“Kami tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terhubung dengan tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan,” tegas Bambang.
Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara ini.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























