Edarkan Sabu, Dua Pria di Dampit dan Singosari Dibekuk Satresnarkoba Polres Malang
Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di dua lokasi berbeda. Dua tersangka, masing-masing beraksi di Kecamatan Dampit dan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap dalam operasi terpisah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (14/4/2025) di area persawahan Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial GS (38), warga Kecamatan Turen.
Dari tangan GS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, pipet kaca, serta sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Amankan 21 Gram Barang Bukti
Selang sehari kemudian, pada Selasa (15/4/2025), Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus serupa. Kali ini, tersangka berinisial MS (35) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gondorejo, Desa Tamanhardjo, Kecamatan Singosari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 21 poket sabu dengan total berat 3,97 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 3.333 plastik klip, ratusan sedotan plastik, timbangan elektronik, tas, serta dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram
Bambang menegaskan, Polres Malang akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui edukasi dan pelaporan informasi,” tegas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























