MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap pria berinisal KM (41) yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/12/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Bakar Arena Sabung Ayam di Wonokoyo
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di permukiman yang ada di wilayah Kecamatan Dampit.

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh tersangka,” ujar AKP Bambang, Senin (15/12/2025).
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu secara eceran dengan sasaran pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya.
Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per poket. Dari setiap penjualan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Ganja, Sabu hingga 231 Ribu Batang Rokok Ilegal
Penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang haram yang dimiliki tersangka. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























