Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar di Dampit, Sita Sabu Seberat 2,73 Gram

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2025 12:15 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar sabu di Dampit, KM. Foto: Polres Malang

Tersangka pengedar sabu di Dampit, KM. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap pria berinisal KM (41) yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/12/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga: Polresta Malang Kota Bakar Arena Sabung Ayam di Wonokoyo

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di permukiman yang ada di wilayah Kecamatan Dampit.

Barang bukti berupa tiga poket sabu dan peralatan lainnya. Foto: Polres Malang

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh tersangka,” ujar AKP Bambang, Senin (15/12/2025).

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu secara eceran dengan sasaran pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya.

Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per poket. Dari setiap penjualan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Ganja, Sabu hingga 231 Ribu Batang Rokok Ilegal

Penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang haram yang dimiliki tersangka. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dampitnarkobapengedar narkobapengedar sabusabu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pisang Cokelat

Pecinta Jajanan Manis Merapat, 4 Rekomendasi Pisang Cokelat Enak di Malang yang Wajib Dicoba!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.