Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti berupa 900 gram narkoba dan 231 ribu batang rokok ilegal pada Selasa (18/11/2025) di TPA Tlekung. Ribuan barang bukti itu didapat dari 31 perkara tindak pidana umum (pidum) pada tahap II tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60,077 gram, pil double L sebanyak 4.232 butir dan 231.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Baca Juga: Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi setelah perkara-perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator.
Kepala Kejari Kota Batu, Andy Sasongko menjelaskan mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas, sesuai amanat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Sita Ribuan Rokok Ilegal di Toko Kelontong
“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti itu merupakan hasil penyidikan Polres Batu kami sidangkan. PN memutuskan agar barang bukti dimusnahkan usai terpidana menjalani hukuman. Ini bagian dari proses penuntasan perkara,” terang Andy.
Andy menegaskan pemusnahan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal tak diinginkan lainnya. Menurutnya, sebuah perkara belum dapat dinyatakan tuntas jika eksekusi terhadap barang bukti tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.
“Artinya, jika penuntutan pidana badan sudah dilakukan, tetapi barang bukti tidak dieksekusi, maka penanganan perkara tersebut belum selesai. Dengan eksekusi ini, penegakan hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























