Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Ganja, Sabu hingga 231 Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
November 18, 2025 4:49 pm
in News
Pemusnahan barang bukti perkara pidana oleh Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Pemusnahan barang bukti perkara pidana oleh Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti berupa 900 gram narkoba dan 231 ribu batang rokok ilegal pada Selasa (18/11/2025) di TPA Tlekung. Ribuan barang bukti itu didapat dari 31 perkara tindak pidana umum (pidum) pada tahap II tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60,077 gram, pil double L sebanyak 4.232 butir dan 231.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Baca Juga: Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi setelah perkara-perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator.

Kepala Kejari Kota Batu, Andy Sasongko menjelaskan mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas, sesuai amanat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Sita Ribuan Rokok Ilegal di Toko Kelontong

“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti itu merupakan hasil penyidikan Polres Batu kami sidangkan. PN memutuskan agar barang bukti dimusnahkan usai terpidana menjalani hukuman. Ini bagian dari proses penuntasan perkara,” terang Andy.

Andy menegaskan pemusnahan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal tak diinginkan lainnya. Menurutnya, sebuah perkara belum dapat dinyatakan tuntas jika eksekusi terhadap barang bukti tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

“Artinya, jika penuntutan pidana badan sudah dilakukan, tetapi barang bukti tidak dieksekusi, maka penanganan perkara tersebut belum selesai. Dengan eksekusi ini, penegakan hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: ganjaKejari Kota Batukota batuPemusnahan barang buktiPOlres Baturokok ilegalTPA Tlekung

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Wawali Kota Batu Heli Suyanto saat memaparkan komitmen percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto: Prokopim KWB

Pemkot Batu Komitmen Percepat Penyediaan Hunian Layak Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.