Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Ganja, Sabu hingga 231 Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
November 18, 2025 4:49 pm
in News
Pemusnahan barang bukti perkara pidana oleh Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Pemusnahan barang bukti perkara pidana oleh Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti berupa 900 gram narkoba dan 231 ribu batang rokok ilegal pada Selasa (18/11/2025) di TPA Tlekung. Ribuan barang bukti itu didapat dari 31 perkara tindak pidana umum (pidum) pada tahap II tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60,077 gram, pil double L sebanyak 4.232 butir dan 231.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

READ ALSO

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek

Baca Juga: Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi setelah perkara-perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator.

Kepala Kejari Kota Batu, Andy Sasongko menjelaskan mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas, sesuai amanat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Sita Ribuan Rokok Ilegal di Toko Kelontong

“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti itu merupakan hasil penyidikan Polres Batu kami sidangkan. PN memutuskan agar barang bukti dimusnahkan usai terpidana menjalani hukuman. Ini bagian dari proses penuntasan perkara,” terang Andy.

Andy menegaskan pemusnahan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal tak diinginkan lainnya. Menurutnya, sebuah perkara belum dapat dinyatakan tuntas jika eksekusi terhadap barang bukti tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

“Artinya, jika penuntutan pidana badan sudah dilakukan, tetapi barang bukti tidak dieksekusi, maka penanganan perkara tersebut belum selesai. Dengan eksekusi ini, penegakan hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: ganjaKejari Kota Batukota batuPemusnahan barang buktiPOlres Baturokok ilegalTPA Tlekung

Related Posts

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting
News

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kamis, 9 Jul 2026
Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek
News

Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek

Kamis, 9 Jul 2026
Ka Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara
News

Kepala Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 8 Jul 2026
Jatim Kirim Kontingen Terbanyak ke WSC Shanghai 2026, Tiga Peserta dari Malang Raya
News

Rekam Jejak Alfi Nurhidayat, Dari Staf Lapangan hingga Resmi Jadi Sekda Kota Batu

Rabu, 8 Jul 2026
Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi saat melakukan serap aspirasi di wilayah Lowokwaru. (Foto/M Sholeh)
News

Warga Lowokwaru Kota Malang Keluhkan Kabel Semrawut hingga Minim RTH 

Rabu, 8 Jul 2026
Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan
News

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Selasa, 7 Jul 2026
Next Post
Wawali Kota Batu Heli Suyanto saat memaparkan komitmen percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto: Prokopim KWB

Pemkot Batu Komitmen Percepat Penyediaan Hunian Layak Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.