Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Warga Diminta Proaktif

Redaksi by Redaksi
Juni 29, 2025 11:35 am
in Advertorial
Bea Cukai Malang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang semakin gencar menggelar kampanye pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai serta mencegah kebocoran pendapatan negara.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di sekitarnya.

READ ALSO

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

“Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar, sebanyak itu pula potensi penerimaan negara yang hilang. Padahal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Bea Cukai Malang dan Forkopimda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5 Miliar di Kabupaten MalangGempur Rokok Ilegal

Rokok Ilegal dan Sanksi Hukumnya

Larangan peredaran rokok ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya dijelaskan secara tegas sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, antara lain:

  • Pasal 54: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

  • Pasal 56: Pelaku yang memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai juga dapat dihukum penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai.

  • Pasal 58: Pelaku yang menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai bukan haknya juga diancam hukuman serupa.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Ajak Linmas se-Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menyebutkan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang bisa dikenali masyarakat, di antaranya:

  • Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)

  • Pita cukai palsu

  • Pita cukai bekas

  • Pita cukai milik pihak lain

  • Pita cukai yang tidak sesuai golongan atau jenisnya

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang terus menggencarkan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari produk tembakau ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga kesehatan. Kami terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk menekan peredarannya,” tegas Cak Nur.

Pemkot Batu bersama Kantor Bea Cukai Malang mengajak masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal untuk langsung melaporkan ke Bea Cukai Malang melalui nomor Bravo Bea Cukai resmi di 1500225 atau kontak pengaduan dan layanan informasi Bea Cukai Malang di 0851-1747-7876.

“Sebab itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat dan maju,” ajaknya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Bea Cukai Malangberantas peredaran rokok ilegalGempur Rokok Ilegalhukuman pidana rokok ilegalkota batupemkot baturokok tanpa cukai

Related Posts

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Advertorial

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Jumat, 17 Jul 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor
Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Jumat, 17 Jul 2026
Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang
Advertorial

Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Advertorial

Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 16 Jul 2026
Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang
Advertorial

Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menjelaskan penanganan pada keluarga penulis naskah Proklamasi, Sayuti Melik. Foto/dok
Advertorial

Kemensos Berikan Pendampingan dan Rehabilitasi untuk Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Fakta menarik pembukaan Porprov Jatim 2025 di Kota Malang

Fakta Menarik Pembukaan Porprov Jatim 2025: Pesta Budaya dan Semangat Sportivitas

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.