Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang semakin gencar menggelar kampanye pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai serta mencegah kebocoran pendapatan negara.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di sekitarnya.
“Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar, sebanyak itu pula potensi penerimaan negara yang hilang. Padahal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Bea Cukai Malang dan Forkopimda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5 Miliar di Kabupaten Malang
Rokok Ilegal dan Sanksi Hukumnya
Larangan peredaran rokok ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya dijelaskan secara tegas sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, antara lain:
Pasal 54: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.
Pasal 56: Pelaku yang memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai juga dapat dihukum penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai.
Pasal 58: Pelaku yang menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai bukan haknya juga diancam hukuman serupa.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Ajak Linmas se-Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal
Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menyebutkan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang bisa dikenali masyarakat, di antaranya:
Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)
Pita cukai palsu
Pita cukai bekas
Pita cukai milik pihak lain
Pita cukai yang tidak sesuai golongan atau jenisnya
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang terus menggencarkan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari produk tembakau ilegal.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga kesehatan. Kami terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk menekan peredarannya,” tegas Cak Nur.
Pemkot Batu bersama Kantor Bea Cukai Malang mengajak masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal untuk langsung melaporkan ke Bea Cukai Malang melalui nomor Bravo Bea Cukai resmi di 1500225 atau kontak pengaduan dan layanan informasi Bea Cukai Malang di 0851-1747-7876.
“Sebab itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat dan maju,” ajaknya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko






























