Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Warga Diminta Proaktif

Redaksi by Redaksi
Juni 29, 2025 11:35 am
in Advertorial
Bea Cukai Malang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang semakin gencar menggelar kampanye pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai serta mencegah kebocoran pendapatan negara.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di sekitarnya.

READ ALSO

Cocok bagi Pemula dan Anti Ribet! 5 Aplikasi Emas Digital untuk Investasi Emas, Salah Satunya Pegadaian

Grand Avenue Sukun Tawarkan Hunian Eksklusif Bergaya American Style di Jantung Kota Malang

“Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar, sebanyak itu pula potensi penerimaan negara yang hilang. Padahal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Bea Cukai Malang dan Forkopimda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5 Miliar di Kabupaten MalangGempur Rokok Ilegal

Rokok Ilegal dan Sanksi Hukumnya

Larangan peredaran rokok ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya dijelaskan secara tegas sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, antara lain:

  • Pasal 54: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

  • Pasal 56: Pelaku yang memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai juga dapat dihukum penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai.

  • Pasal 58: Pelaku yang menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai bukan haknya juga diancam hukuman serupa.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Ajak Linmas se-Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menyebutkan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang bisa dikenali masyarakat, di antaranya:

  • Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)

  • Pita cukai palsu

  • Pita cukai bekas

  • Pita cukai milik pihak lain

  • Pita cukai yang tidak sesuai golongan atau jenisnya

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang terus menggencarkan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari produk tembakau ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga kesehatan. Kami terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk menekan peredarannya,” tegas Cak Nur.

Pemkot Batu bersama Kantor Bea Cukai Malang mengajak masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal untuk langsung melaporkan ke Bea Cukai Malang melalui nomor Bravo Bea Cukai resmi di 1500225 atau kontak pengaduan dan layanan informasi Bea Cukai Malang di 0851-1747-7876.

“Sebab itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat dan maju,” ajaknya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Bea Cukai Malangberantas peredaran rokok ilegalGempur Rokok Ilegalhukuman pidana rokok ilegalkota batupemkot baturokok tanpa cukai

Related Posts

Rekomendasi aplikasi emas digital yang cocok bagi pemula, salah satunya Tring! by Pegadaian. /Foto: Dok. Pegadaian
Advertorial

Cocok bagi Pemula dan Anti Ribet! 5 Aplikasi Emas Digital untuk Investasi Emas, Salah Satunya Pegadaian

Sabtu, 30 Mei 2026
Grand Avenue Sukun
Advertorial

Grand Avenue Sukun Tawarkan Hunian Eksklusif Bergaya American Style di Jantung Kota Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Cerita mahasiswa rantau ITN Malang di Idul Adha
Advertorial

Cerita Kurban Mahasiswa Rantau di ITN Malang, Dari Sate Anak Kos hingga Sapi PMK

Rabu, 27 Mei 2026
Royal Avenue di Sulfat. Foto/dok
Advertorial

Rumah Lega Nggak Nempel Tetangga, Deket Exit Tol Bikin Semua Pembelinya Datang Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026
Manager PLN UP3 Malang, Agung Wibowo dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 2026. (Foto/M Sholeh)
Advertorial

PLN UP3 Malang Salurkan 1.061 Paket Daging Kurban di Idul Adha 2026

Rabu, 27 Mei 2026
Penyaluran hewan kurban PT Tomoland ke masjid sekitar (dok.)
Advertorial

Perkuat Hubungan dengan Warga, PT Tomoland Bagikan Hewan Qurban ke 5 Masjid di Malang

Selasa, 26 Mei 2026
Next Post
Fakta menarik pembukaan Porprov Jatim 2025 di Kota Malang

Fakta Menarik Pembukaan Porprov Jatim 2025: Pesta Budaya dan Semangat Sportivitas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.