MALANG, Tugumalang.id – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kini menyasar petugas linmas yang bertugas di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur. Ratusan petugas linmas ini diajak untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya di Malang Raya.
Sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian acara Jambore Satlinmas Siaga Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Bumi Perkemahan Bedengan, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sosialisasi dilakukan di tengah-tengah kegiatan hiburan yang dilaksanakan pada Rabu (30/10/2024) malam.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,4 Miliar
Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Hendrik Hermawan mengatakan kegiatan ini merupakan langkah untuk meningkatkan kemampuan sosialisasi para petugas linmas kepada masyarakat terkait rokok legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi membeli atau berjualan rokok ilegal.
“Diharapkan mereka juga bisa membantu memberikan informasi kepada Bea Cukai mana saja titik-titik (toko) yang berjualan rokok ilegal,” kat Hendrik.

Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan terdapat 290 ribu linmas yang tersebar di seluruh desa dan kota yang ada di Jawa Timur. Melalui sosialisasi ini, diharapkan petugas linmas bisa ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
“Linmas ada di garda terdepan di desa-desa dan kecamatan. Mereka bisa memberikan pengamanan serta sosialisasi kepada masarakat untuk pencegahan peredaran rokok ilegal,” kata Andik.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Desa Selorejo untuk memberantas rokok ilegal. Ini merupakan kali kedua Satpol PP Kabupaten Malang bekerja sama dengan pemerintah desa.
“Launching pertama kemarin kami sudah berkomitmen dengan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan di Pantai Wisata Tamban,” kata Asri.
Dua desa tersebut menjadi sasaran pencegahan rokok ilegal karena memiliki tempat wisata yang cukup populer. Di tempat wisata, tentu ada banyak toko yang menjual rokok. Oleh karena itu, pihak pemerintah desa diharapkan turut aktif dalam memastikan rokok yang dijual di sekitar tempat wisata adalah rokok legal.
“Diharapkan semua yang berjualan di situ menjual rokok yang legal saja. Kemudian pengunjung di tempat wisata itu juga dilarang membawa, mengonsumsi, dan mengedarkan rokok ilegal,” tutup Asri.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























