Jumat, Oktober 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,4 Miliar

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2024 5:53 pm
in Advertorial
Pemusnahan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pemusnahan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa rokok dan miras ilegal yang disita dalam kurun waktu April-Agustus 2024.

Pemusnahan dilakukan di PT Alam Sinar yang terletak di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024).

READ ALSO

Puisi Yasmin di Hari Santri Nasional 2026, Kisah Mimpi yang Tumbuh di Sekolah Rakyat

Mulai 10 Ribu, Masyarakat Bisa Menabung Emas di UPC Pegadaian Gedongan

Sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 376 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal turut dimusnahkan. Barang-barang hasil 28 penindakan tersebut bernilai Rp8,4 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malang Sasar Peredaran Rokok Ilegal

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Malang telah memusnahkan total 17.474.692 batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 miras ilegal. Nilai barang tersebut mencapai Rp23,9 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

Angka ini tak jauh berbeda dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan di tahun 2023. Tahun lalu, Bea Cukai Malang memusnahkan 19.988.188 batang rokok ilegal dan 459 liter miras ilegal. Total nilai barang mencapai Rp23,9 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

Konferensi pers pemusnahan rokok dan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Konferensi pers pemusnahan rokok dan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Operasi Sobo Kampung, Satpol PP Kabupaten Malang X Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah DJCB Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan penindakan dilakukan dengan melakukan operasi pasar di toko-toko yang menjual rokok. Mereka melakukan penangkapan antar daerah dan menindak pabrik yang memproduksi rokok ilegal.

“Modus yang paling banyak digunakan adalah polosan atau tidak ada pita cukai,” kata Agus.

Industri hasil tembakau merupakan salah satu soko guru ekonomi di Malang Raya. Sehingga, penindakan tak langsung dilakukan begitu ada temuan agar perekonomian masyarakat tidak terganggu.

Agus mengatakan pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada produsen rokok. Apabila mereka masih membandel setelah adanya pembinaan, baru upaya penegakan hukum dilakuka.

“Pendekatan kami adaptif dan jangan sampai mengganggu perekonomian masyarakat,” kata Agus.

Ia menambahkan, penindakan Barang Kena Cukai Ilegal ini merupakah hasil kerja nyata dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang. Ia pun mengimbau masyarakat agat menjalankan usaha secara resmi dan tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal.

“Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” pungkas Agus.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bea Cukai MalangMiras ilegalPemusnahan Rokok Ilegalrokok ilegal

Related Posts

Puisi Yasmin di Hari Santri Nasional 2026, Kisah Mimpi yang Tumbuh di Sekolah Rakyat
Advertorial

Puisi Yasmin di Hari Santri Nasional 2026, Kisah Mimpi yang Tumbuh di Sekolah Rakyat

Kamis, 22 Okt 2026
Mulai 10 Ribu, Masyarakat Bisa Menabung Emas di UPC Pegadaian Gedongan
Advertorial

Mulai 10 Ribu, Masyarakat Bisa Menabung Emas di UPC Pegadaian Gedongan

Kamis, 22 Okt 2026
Swiss-Belinn Malang Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan, Siapkan Generasi Muda Lebih Siap Hadapi Dunia Kerja
Advertorial

Swiss-Belinn Malang Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan, Siapkan Generasi Muda Lebih Siap Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 22 Okt 2026
Hari Santri 2026, Rendra Masdrajad Safaat: Santri Punya Peran Strategis Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
Advertorial

Hari Santri 2026, Rendra Masdrajad Safaat: Santri Punya Peran Strategis Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Kamis, 22 Okt 2026
Hadapi Perubahan Demografi, Kemensos Dorong Pengembangan Ekonomi Perak bagi Lansia
Advertorial

Hadapi Perubahan Demografi, Kemensos Dorong Pengembangan Ekonomi Perak bagi Lansia

Rabu, 21 Okt 2026
Fakultas Psikologi UIN Malang Perkuat Kompetensi Digital di Era Disrupsi
Advertorial

Fakultas Psikologi UIN Malang Perkuat Kompetensi Digital di Era Disrupsi

Rabu, 21 Okt 2026
Next Post
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. (Foto/dok.)

Menghitung Peluang Realisasi Program Prioritas Wahyu-Ali Jika Jadi Wali Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.