MALANG, Tugumalang.id – Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa rokok dan miras ilegal yang disita dalam kurun waktu April-Agustus 2024.
Pemusnahan dilakukan di PT Alam Sinar yang terletak di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024).
Sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 376 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal turut dimusnahkan. Barang-barang hasil 28 penindakan tersebut bernilai Rp8,4 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malang Sasar Peredaran Rokok Ilegal
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Malang telah memusnahkan total 17.474.692 batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 miras ilegal. Nilai barang tersebut mencapai Rp23,9 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
Angka ini tak jauh berbeda dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan di tahun 2023. Tahun lalu, Bea Cukai Malang memusnahkan 19.988.188 batang rokok ilegal dan 459 liter miras ilegal. Total nilai barang mencapai Rp23,9 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

Baca Juga: Operasi Sobo Kampung, Satpol PP Kabupaten Malang X Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Kantor Wilayah DJCB Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan penindakan dilakukan dengan melakukan operasi pasar di toko-toko yang menjual rokok. Mereka melakukan penangkapan antar daerah dan menindak pabrik yang memproduksi rokok ilegal.
“Modus yang paling banyak digunakan adalah polosan atau tidak ada pita cukai,” kata Agus.
Industri hasil tembakau merupakan salah satu soko guru ekonomi di Malang Raya. Sehingga, penindakan tak langsung dilakukan begitu ada temuan agar perekonomian masyarakat tidak terganggu.
Agus mengatakan pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada produsen rokok. Apabila mereka masih membandel setelah adanya pembinaan, baru upaya penegakan hukum dilakuka.
“Pendekatan kami adaptif dan jangan sampai mengganggu perekonomian masyarakat,” kata Agus.
Ia menambahkan, penindakan Barang Kena Cukai Ilegal ini merupakah hasil kerja nyata dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang. Ia pun mengimbau masyarakat agat menjalankan usaha secara resmi dan tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal.
“Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” pungkas Agus.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























