MALANG, Tugumalang.id – Satpol PP Kabupaten Malang berkolaborasi dengan Bea Cukai Malang menggencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Pakisaji dan Kepanjen pada Jumat (19/7/2023). Sosialisasi bertajuk ‘Operasi Sobo Kampung’ ini menyasar masyarakat penjual rokok di toko toko kelontong.
Dalam sosialisasi itu masyarakat yang ada di toko toko penjual rokok hingga warung warung diberikan edukasi soal rokok ilegal. Mereka turut diajak untuk tidak turut membeli, memasarkan ataupun menjual rokok ilegal.
“Jadi kami juga berikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak ikut memasarkan atau menjual rokok ilegal. Karena itu merugikan kita sendiri,” kata Bowo, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Sosialisasikan Ketentuan Cukai
Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara. Sebab, rokok ilegal tak menghasilkan penerimaan negara dari cukai tembakau.

Berdasarkan hasil penindakan rokok ilegal di Malang sepanjang tahun 2024 ini, jutaan batang rokok telah disita. Estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 11 milyar.
“Kalau ini kita biarkan terus, berapa triliun yang mestinya masuk ke pemerintah, itu tidak terealisasi,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Perangkat Desa, RT, RW se-Kecamatan Pagelaran
Sejauh ini, pihaknya bersama Tim Gabungan juga telah berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Temuan rokok ilegal pun juga langsung disita dan diberikan peringatan serta surat pernyataan tak mengulangi.
“Sementara ini kami berikan peringatan dengan surat pernyataan. Kalau berulang, baru kami tindak sesuai hukum yang tepat,” ujarnya.
Pemeriksa Bea dan Cukai Malang, Hendro Tri Nur menjelaskan bahwa hasil operasi penindakan rokok ilegal di Malang sepanjang 2024 ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 11 milyar.
“Estimasi hasil penangkapan Rp 11 milyar sepanjang tahun ini. Tentu potensinya jelas jauh diatas itu karena produksinya aja disini. Tapi pemasaran di daerah lain,” kata dia.
Sementara itu, pedagang rokok di toko kelontong yang terletak di Pakisaji, Ahmad Rotib mengatakan bahwa sosialisasi ini cukup bagus. Sebab, bisa meningkatkan wawasan masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
Selama 2 tahun berjualan, dia mengaku tak pernah menjual rokok rokok ilegal di tokonya. Terlebih, dia juga sudah punya komitmen untuk tidak neko neko, apalagi menjual produk yang dilarang pemerintah.
“Kalau ditawari untuk dititipi (rokok ilegal) selama belum pernah. Tapi yang mau beli, ada yang tanya kadang kadang. Saya memang gak mau jual rokok ilegal,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah juga gencar memberantas produsen produsen rokok ilegal. Sehingga tak merugikan masyarakat luas.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A